Keluarga Ungkap Kejanggalan Penangkapan 11 Petani di Maba Sangaji: “Kami Hanya Pertahankan Tanah Kami”

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa aksi yang tergabung dalam

Masa aksi yang tergabung dalam "aliansi masyarakat adat menggugat" melakukan unjuk rasa di depan Direskrimum Polda Malut.

MARASAI.iD – Penangkapan 11 warga oleh Polda Maluku Utara yang mempertahankan lahan kebun mereka dari aktivitas perusahaan tambang PT. Position menuai sorotan tajam.

Keluarga para tahanan mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan, dan meminta para hakim yang menangani sidang praperadilan untuk bersikap adil.

“Kami ini hanya petani yang mempertahankan tanah kami, bukan kriminal,” ujar salah satu anggota keluarga korban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, keluarga pertama kali menerima surat dari Polda pada 18 April 2025. Surat bertajuk “Undangan Klarifikasi” tersebut disampaikan melalui salah satu warga Maba Sangaji bernama Yusri Ibrahim.

Namun kejanggalan mulai muncul ketika pada 31 Mei 2025, keluarga dari empat warga yang kini ditahan – Nahrawi, Alaudin, Yasir, dan Sahrudin – menerima surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan. Anehnya, surat itu tertanggal 19 Mei, namun baru disampaikan hampir dua minggu setelahnya, melalui Kepala Desa Maba Sangaji, Kasman Mahmud.

Baca Juga :  Kepala Kemenag Sula Kritik Kabag Kesra: Koordinasi Kegiatan Keagamaan Dinilai Buruk

Tak berhenti di situ, pada 12 Juni, keluarga kembali menerima lima surat dari Polda yang disampaikan secara tidak biasa – dibawa oleh anak-anak siswa SMP dan SMA. Surat tersebut merupakan pemberitahuan perpanjangan masa penahanan para tersangka.

Hari ini, Jumat (13/6/2025), keluarga dari dua warga lainnya, Salasa Muhamad dan Umar Manado, menerima surat serupa dari Kepala Desa Kasman Mahmud. Surat itu juga bertanggal 19 Mei, namun baru diterima oleh pihak keluarga hampir sebulan kemudian.

“Kami bingung, bagaimana mungkin surat penting dari kepolisian bisa disampaikan oleh anak-anak sekolah, atau datang terlambat berminggu-minggu? Ini proses yang tidak masuk akal,” tegas perwakilan keluarga tersebut.

Baca Juga :  Habiskan Rp 25 Miliar, Ujung Jembatan Kali Oba II Longsor Sebelum Digunakan

Dalam perkara ini, 11 orang warga dituduh membawa senjata tajam saat mendatangi lokasi tambang. Namun keluarga membantah tuduhan itu, dan menyebut bahwa para petani memang terbiasa membawa parang untuk keperluan berkebun dan melintasi hutan.

“Mereka itu jalan kaki jauh melewati hutan. Parang itu bukan senjata, itu alat kerja kami, alat bertani,” terang keluarga korban.

Keluarga besar para tahanan berharap para hakim yang menangani praperadilan dapat melihat persoalan ini secara adil, mengingat para terdakwa adalah warga biasa yang mempertahankan tanah warisan mereka dari ekspansi pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

“Kami tidak ingin melawan hukum. Tapi kami juga tidak ingin keadilan dihilangkan hanya karena kami ini orang kecil,” tutup pernyataan keluarga tersebut.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar” Seret Nama Mantan Calon Wali Kota Ternate hingga Mantan Suami Artis
Tim Patroli Gabungan Temukan Kayu Ilegal di Halmahera Timur
Gaji 2 Bulan Belum Dibayar, 570 Pegawai PPPK Dikbud Malut Ancam Mogok Kerja
Ratusan PPPK Dikbud Malut Belum Terima Gaji Dua Bulan, Kinerja Bendahara Dipertanyakan
Proyek Drainase di Guraping Mangkrak, Warga Resah dan Tuntut Kepastian
Pemkab Sula Bangun Jembatan Darurat di Wai Bega, Antisipasi Lumpuhnya Aktivitas Warga
Alex Paka Desak Pemerintah Bangun Jembatan Darurat di Desa Bega
BPJN Malut Turun Tangan Tangani Jembatan Ambruk di Desa Wai Bega
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar” Seret Nama Mantan Calon Wali Kota Ternate hingga Mantan Suami Artis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Tim Patroli Gabungan Temukan Kayu Ilegal di Halmahera Timur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Gaji 2 Bulan Belum Dibayar, 570 Pegawai PPPK Dikbud Malut Ancam Mogok Kerja

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Ratusan PPPK Dikbud Malut Belum Terima Gaji Dua Bulan, Kinerja Bendahara Dipertanyakan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Proyek Drainase di Guraping Mangkrak, Warga Resah dan Tuntut Kepastian

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Pemkab Sula Bangun Jembatan Darurat di Wai Bega, Antisipasi Lumpuhnya Aktivitas Warga

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Alex Paka Desak Pemerintah Bangun Jembatan Darurat di Desa Bega

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:54 WIB

BPJN Malut Turun Tangan Tangani Jembatan Ambruk di Desa Wai Bega

Berita Terbaru