MARASAI.iD – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, mengeluarkan ultimatum tegas kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang SD dan SMP se-Kepulauan Sula.
Marini menekankan pentingnya transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan jam mengajar serta validitas data pendidikan. Ia tak ingin ada guru yang menyalahgunakan tunjangan sertifikasi maupun operator Dapodik yang memasukkan data fiktif atau tidak sesuai ketentuan.
“Bagi guru yang menerima tunjangan sertifikasi namun tidak memiliki jam mengajar yang cukup, atau jika ada operator Dapodik yang melakukan manipulasi data, akan kami tindak tegas dan berikan sanksi,” tegas Marini saat diwawancarai marasai.id usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan Advokasi Dapodik jenjang SD dan SMP, yang digelar di Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Sabtu (19/4/2025).
Sebagai informasi, tunjangan sertifikasi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Tunjangan ini diberikan setiap triwulan dan disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing guru. Sementara itu, operator Dapodik berperan penting dalam pengumpulan, pengolahan, dan verifikasi data pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Di akhir penyampaiannya, Marini berharap para guru dan operator Dapodik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, data Dapodik adalah dasar dari segala kebijakan dan program pendidikan, termasuk pemberian tunjangan dan pengadaan sarana-prasarana.
“Saya berharap guru dan operator lebih tertib. Karena Dapodik adalah satu-satunya sumber data bagi Dinas Pendidikan. Segala bentuk usulan terkait tunjangan maupun peningkatan mutu pendidikan harus melalui Dapodik,” pungkasnya.






