Pengurus Badan Syarah Mundur, Warga Desa Garojou Resah Pelayanan Keagamaan Terganggu

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Pengurus Badan Syarah Desa Garojou mengundurkan diri

ilustrasi Pengurus Badan Syarah Desa Garojou mengundurkan diri

TIDORE – Warga Desa Garojou, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, mengeluhkan terganggunya pelayanan keagamaan di desa mereka setelah seluruh pengurus Badan Syarah mengundurkan diri.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat Badan Syarah memiliki peran penting dalam mengurus berbagai kegiatan keagamaan, seperti pelayanan ibadah, kegiatan keagamaan, hingga urusan sosial berbasis keagamaan di tingkat desa.

Salah satu warga mengungkapkan, sejak pengurus Badan Syarah mundur, sejumlah aktivitas keagamaan tidak lagi berjalan optimal.

“Sekarang pelayanan keagamaan sudah tidak seperti biasanya. Kami masyarakat merasa kesulitan karena tidak ada lagi yang mengurus secara aktif,” ujarnya.

Baca Juga :  Semarak Hardiknas 2026, Ratusan Pelajar Sula Tampil Kompak di Lomba Gerak Jalan Indah

Informasi yang dihimpun, pengunduran diri pengurus Badan Syarah dipicu oleh kebijakan pemotongan insentif yang dinilai tidak adil. Insentif yang sebelumnya sebesar Rp1.050.000, kini dipangkas menjadi Rp750.000.

Para pengurus merasa kebijakan tersebut tidak melalui komunikasi yang baik dan dianggap merugikan, sehingga mereka memilih untuk mengundurkan diri secara kolektif.

“Kami merasa dizalimi dengan pemotongan ini. Tidak ada kejelasan, tiba-tiba dipotong cukup besar. Ini yang membuat kami memutuskan mundur,” ungkap salah satu mantan pengurus.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-23, Panitia Fokus Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Titik Kota Sanana

Warga berharap Pemerintah Kota Tidore Kepulauan segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut, agar pelayanan keagamaan di Desa Garojou dapat kembali berjalan normal.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya dialog terbuka antara pemerintah dan para pengurus agar ditemukan solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan pemotongan insentif maupun langkah penanganan atas mundurnya pengurus Badan Syarah di Desa Garojou.

Berita Terkait

Hasby Yusuf Desak Sula dan Taliabu Segera Miliki Perda Kebencanaan
YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial
Kuasa Hukum Bupati Sula Bantah Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kepentingan Pribadi FAM
HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal
Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar
PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua
Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah
Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Hasby Yusuf Desak Sula dan Taliabu Segera Miliki Perda Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:26 WIB

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Bupati Sula Bantah Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kepentingan Pribadi FAM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:01 WIB

HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:24 WIB

PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Berita Terbaru