HALTIM – Tim Patroli Gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menemukan tumpukan kayu gergajian tanpa pemilik di wilayah Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, selama kegiatan patroli pencegahan dan perlindungan hutan pada bulan Oktober 2025.
Ketua Tim Patroli Gabungan, Salam, S.Hut, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Polsek Maba Selatan, LSM Huma, serta KPH Halmahera Timur.
“Hasil patroli kami menemukan tumpukan kayu gergajian di 10 titik dengan total volume 6,5432 meter kubik di Desa Soagimalaha. Kayu tersebut merupakan jenis rimba campuran atau kayu kelas II,” ujar Salam.
Ia menambahkan, saat temuan itu didapati, tidak ada warga yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut. Tim kemudian berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk memastikan kepemilikan, namun hingga saat ini belum ditemukan siapa pemiliknya.
“Atas dasar itu, tim berkesimpulan bahwa kayu tersebut merupakan barang bukti tanpa pemilik. Barang bukti kemudian kami amankan dan dititipkan di Kantor Polsek Maba Selatan, disertai Berita Acara Penitipan Barang Bukti yang ditandatangani bersama Kapolsek Maba Selatan,” jelasnya.
Salam juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kayu dimaksud agar segera melapor ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, paling lambat satu minggu setelah berita ini diterbitkan.
“Apabila tidak ada yang melapor hingga batas waktu tersebut, maka Dinas Kehutanan akan mengajukan izin persetujuan sita dan penetapan peruntukan kayu tersebut untuk kepentingan publik dan sosial ke Pengadilan Negeri,” tegasnya.






