Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar” Seret Nama Mantan Calon Wali Kota Ternate hingga Mantan Suami Artis

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka Sahril Abdul Rajak dan S.S mengenakan rompi merah khas kejaksaan.

Dua tersangka Sahril Abdul Rajak dan S.S mengenakan rompi merah khas kejaksaan.

HALBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar”.

Kedua tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar Syahril Abd Rajak, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Halbar Samsudin Senen, yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar itu dibangun pada tahun 2017, namun baru dianggarkan pada 2018 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halbar Tahun Anggaran 2018 di masa pemerintahan Bupati Danny Missy. Lokasi proyek berada di Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (28/10/2025) setelah penyidik Kejari Halbar melakukan ekspose perkara.

Kepala Kejari Halbar, Fahri, mengatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Baca Juga :  Kinerja Kabag Kesra Sula Disorot, MUI Minta Evaluasi Serius

“Penyidik sudah melakukan ekspose sejak pukul 15.00 sore hingga malam, dan berdasarkan hasil itu, dua orang ini memiliki cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fahri.

Fahri menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2017 saat Pemkab Halbar memutuskan membangun letter sign “Welcome to Halbar” tanpa dasar perencanaan yang sah.
Kegiatan tersebut tidak tercantum dalam rencana umum anggaran daerah, belum memiliki penganggaran resmi, serta dilaksanakan tanpa proses tender.

“Pada 2018, pihak yang mengerjakan pembangunan meminta agar pembiayaan dibayarkan. Maka dibuatlah MOU, seakan-akan kegiatan itu punya dasar hukum. Padahal pekerjaan sudah selesai sejak 2017,” ujar Fahri.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp930 juta lebih.

Kejari Halbar juga mendalami peran pihak ketiga, termasuk seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Michael A. Vilareal asal Amerika Serikat, yang disebut-sebut sebagai mantan suami artis Sophia Latjuba.

Baca Juga :  Seorang Jemaah Haji Asal Pulau Morotai Wafat di Tanah Suci

“Pekerjaan proyek ini tidak melalui tender, pihak pekerjanya orang Indonesia, tapi penghubung antara pekerja dan pemerintah daerah adalah WNA tersebut,” terang Fahri.

Michael A. Vilareal sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Jakarta Barat. Fahri menegaskan pihaknya akan mendalami sejauh mana keterlibatan WNA itu dalam kasus ini.

Kejari Halbar juga telah melayangkan surat panggilan kepada pihak ketiga di Jakarta untuk diperiksa akhir pekan ini.

Fahri menegaskan Kejaksaan akan memintai pertanggungjawaban hukum siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kalau dalam perjalanannya ditemukan pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum, saya pastikan mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi, termasuk ahli konstruksi dari Unkhair Ternate, ahli pengadaan dari LKPP Pusat, dan ahli penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara.

Berita Terkait

Beasiswa Maluku Utara Bangkit 2026: Sekda Percepat Penyaluran, Kampus Soroti Mekanisme Pencairan
HUT ke-27 Sofifi: Hiburan, Komunikasi Publik, dan Makna Perayaan bagi Masyarakat
FSPIM KPBI Gelar Aksi di PT IWIP, Soroti Dugaan Union Busting dan Perselisihan Upah
Dampak Kemarau, Pemda Halbar Salurkan Air Bersih ke 14 Desa Terdampak
Sherly Tjoanda: 360 Ribu Pekerja Maluku Utara Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
FTJ Dodinga dan Wallace: Sejarah Halmahera yang Mengubah Peta Ilmu Pengetahuan Dunia
GMNI Malut Minta Kritik atas Pelayanan RSUD Jailolo Disikapi dengan Evaluasi, Bukan Kriminalisasi
Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Beasiswa Maluku Utara Bangkit 2026: Sekda Percepat Penyaluran, Kampus Soroti Mekanisme Pencairan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:29 WIB

HUT ke-27 Sofifi: Hiburan, Komunikasi Publik, dan Makna Perayaan bagi Masyarakat

Senin, 21 September 2026 - 11:11 WIB

FSPIM KPBI Gelar Aksi di PT IWIP, Soroti Dugaan Union Busting dan Perselisihan Upah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Dampak Kemarau, Pemda Halbar Salurkan Air Bersih ke 14 Desa Terdampak

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:53 WIB

Sherly Tjoanda: 360 Ribu Pekerja Maluku Utara Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:51 WIB

FTJ Dodinga dan Wallace: Sejarah Halmahera yang Mengubah Peta Ilmu Pengetahuan Dunia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:07 WIB

GMNI Malut Minta Kritik atas Pelayanan RSUD Jailolo Disikapi dengan Evaluasi, Bukan Kriminalisasi

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WIB

Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN

Berita Terbaru