HALBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar”.
Kedua tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar Syahril Abd Rajak, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Halbar Samsudin Senen, yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar itu dibangun pada tahun 2017, namun baru dianggarkan pada 2018 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halbar Tahun Anggaran 2018 di masa pemerintahan Bupati Danny Missy. Lokasi proyek berada di Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (28/10/2025) setelah penyidik Kejari Halbar melakukan ekspose perkara.
Kepala Kejari Halbar, Fahri, mengatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
“Penyidik sudah melakukan ekspose sejak pukul 15.00 sore hingga malam, dan berdasarkan hasil itu, dua orang ini memiliki cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fahri.
Fahri menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2017 saat Pemkab Halbar memutuskan membangun letter sign “Welcome to Halbar” tanpa dasar perencanaan yang sah.
Kegiatan tersebut tidak tercantum dalam rencana umum anggaran daerah, belum memiliki penganggaran resmi, serta dilaksanakan tanpa proses tender.
“Pada 2018, pihak yang mengerjakan pembangunan meminta agar pembiayaan dibayarkan. Maka dibuatlah MOU, seakan-akan kegiatan itu punya dasar hukum. Padahal pekerjaan sudah selesai sejak 2017,” ujar Fahri.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp930 juta lebih.
Kejari Halbar juga mendalami peran pihak ketiga, termasuk seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Michael A. Vilareal asal Amerika Serikat, yang disebut-sebut sebagai mantan suami artis Sophia Latjuba.
“Pekerjaan proyek ini tidak melalui tender, pihak pekerjanya orang Indonesia, tapi penghubung antara pekerja dan pemerintah daerah adalah WNA tersebut,” terang Fahri.
Michael A. Vilareal sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Jakarta Barat. Fahri menegaskan pihaknya akan mendalami sejauh mana keterlibatan WNA itu dalam kasus ini.
Kejari Halbar juga telah melayangkan surat panggilan kepada pihak ketiga di Jakarta untuk diperiksa akhir pekan ini.
Fahri menegaskan Kejaksaan akan memintai pertanggungjawaban hukum siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kalau dalam perjalanannya ditemukan pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum, saya pastikan mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi, termasuk ahli konstruksi dari Unkhair Ternate, ahli pengadaan dari LKPP Pusat, dan ahli penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara.






