Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar” Seret Nama Mantan Calon Wali Kota Ternate hingga Mantan Suami Artis

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka Sahril Abdul Rajak dan S.S mengenakan rompi merah khas kejaksaan.

Dua tersangka Sahril Abdul Rajak dan S.S mengenakan rompi merah khas kejaksaan.

HALBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar”.

Kedua tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar Syahril Abd Rajak, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Halbar Samsudin Senen, yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar itu dibangun pada tahun 2017, namun baru dianggarkan pada 2018 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halbar Tahun Anggaran 2018 di masa pemerintahan Bupati Danny Missy. Lokasi proyek berada di Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (28/10/2025) setelah penyidik Kejari Halbar melakukan ekspose perkara.

Kepala Kejari Halbar, Fahri, mengatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Baca Juga :  Ongkang-Ongkang Kaki, Ibu DWP BPKAD Malut Diduga Panen 1 Miliar Lebih 

“Penyidik sudah melakukan ekspose sejak pukul 15.00 sore hingga malam, dan berdasarkan hasil itu, dua orang ini memiliki cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fahri.

Fahri menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2017 saat Pemkab Halbar memutuskan membangun letter sign “Welcome to Halbar” tanpa dasar perencanaan yang sah.
Kegiatan tersebut tidak tercantum dalam rencana umum anggaran daerah, belum memiliki penganggaran resmi, serta dilaksanakan tanpa proses tender.

“Pada 2018, pihak yang mengerjakan pembangunan meminta agar pembiayaan dibayarkan. Maka dibuatlah MOU, seakan-akan kegiatan itu punya dasar hukum. Padahal pekerjaan sudah selesai sejak 2017,” ujar Fahri.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp930 juta lebih.

Kejari Halbar juga mendalami peran pihak ketiga, termasuk seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Michael A. Vilareal asal Amerika Serikat, yang disebut-sebut sebagai mantan suami artis Sophia Latjuba.

Baca Juga :  Viral! Video Pemuda Berbusana Muslimah di Gebyar Ramadhan Kepulauan Sula Tuai Kontroversi

“Pekerjaan proyek ini tidak melalui tender, pihak pekerjanya orang Indonesia, tapi penghubung antara pekerja dan pemerintah daerah adalah WNA tersebut,” terang Fahri.

Michael A. Vilareal sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Jakarta Barat. Fahri menegaskan pihaknya akan mendalami sejauh mana keterlibatan WNA itu dalam kasus ini.

Kejari Halbar juga telah melayangkan surat panggilan kepada pihak ketiga di Jakarta untuk diperiksa akhir pekan ini.

Fahri menegaskan Kejaksaan akan memintai pertanggungjawaban hukum siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kalau dalam perjalanannya ditemukan pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum, saya pastikan mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi, termasuk ahli konstruksi dari Unkhair Ternate, ahli pengadaan dari LKPP Pusat, dan ahli penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara.

Berita Terkait

Pangkogabwilhan III Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Halbar, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Wagub Malut Tinjau Lokasi Banjir di Halut, Pastikan Penanganan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Halbar Diperpanjang, Penanganan Terus Dipercepat
Pemprov Malut Intensifkan Penanganan Banjir dan Longsor di Halbar–Halut, Bantuan dan Layanan Kesehatan Terus Disalurkan
PJU Banyak Mati di Tidore Timur, Plt Ketua KNPI: Jangan Tunggu Korban Baru Bergerak
Tim Patroli Gabungan Temukan Kayu Ilegal di Halmahera Timur
Gaji 2 Bulan Belum Dibayar, 570 Pegawai PPPK Dikbud Malut Ancam Mogok Kerja
Ratusan PPPK Dikbud Malut Belum Terima Gaji Dua Bulan, Kinerja Bendahara Dipertanyakan
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 06:54 WIB

Pangkogabwilhan III Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Halbar, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:50 WIB

Wagub Malut Tinjau Lokasi Banjir di Halut, Pastikan Penanganan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:59 WIB

Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Halbar Diperpanjang, Penanganan Terus Dipercepat

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:04 WIB

Pemprov Malut Intensifkan Penanganan Banjir dan Longsor di Halbar–Halut, Bantuan dan Layanan Kesehatan Terus Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:38 WIB

PJU Banyak Mati di Tidore Timur, Plt Ketua KNPI: Jangan Tunggu Korban Baru Bergerak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar” Seret Nama Mantan Calon Wali Kota Ternate hingga Mantan Suami Artis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Tim Patroli Gabungan Temukan Kayu Ilegal di Halmahera Timur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Gaji 2 Bulan Belum Dibayar, 570 Pegawai PPPK Dikbud Malut Ancam Mogok Kerja

Berita Terbaru