Edaran WFH Resmi Dicabut, ASN Diwajibkan Masuk Kantor

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah.

Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah.

MARASAI.iD – Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara resmi mencabut edaran terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dengan dicabutnya kebijakan tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk kembali bekerja di kantor seperti biasa mulai Senin, 6 Januari 2025.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan bahwa pencabutan edaran WFH ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan optimalisasi kinerja di awal tahun 2025.

Baca Juga :  Pemkab Pulau Morotai Dinilai Ingkar Janji, Hak ASN dan Gaji P3K Belum Dibayarkan

“Mulai Senin, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara diharapkan hadir di kantor seperti biasa dan mengikuti apel perdana yang akan dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur. Ini merupakan komitmen untuk memulai tahun kerja dengan semangat baru,” ujar Abubakar Abdullah saat dikonfirmasi pada Minggu (5/1/2025).

Ia menambahkan bahwa kehadiran ASN dalam apel perdana ini bersifat wajib dan akan menjadi bagian dari evaluasi kedisiplinan. Selain itu, ia mengingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan seluruh pegawai di bawah tanggung jawabnya mematuhi instruksi ini.

Baca Juga :  Mahasiswa GERAM Morotai Desak Pj Bupati Copot Kadis Pendidikan dan Audit Proyek Mangkrak

“ASN memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan kembali bekerja secara penuh di kantor, diharapkan koordinasi dan pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Pencabutan edaran WFH ini juga diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang selama ini terkendala oleh sistem kerja jarak jauh.

Berita Terkait

Pangkogabwilhan III Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Halbar, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Wagub Malut Tinjau Lokasi Banjir di Halut, Pastikan Penanganan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Halbar Diperpanjang, Penanganan Terus Dipercepat
Pemprov Malut Intensifkan Penanganan Banjir dan Longsor di Halbar–Halut, Bantuan dan Layanan Kesehatan Terus Disalurkan
PJU Banyak Mati di Tidore Timur, Plt Ketua KNPI: Jangan Tunggu Korban Baru Bergerak
Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar” Seret Nama Mantan Calon Wali Kota Ternate hingga Mantan Suami Artis
Tim Patroli Gabungan Temukan Kayu Ilegal di Halmahera Timur
Gaji 2 Bulan Belum Dibayar, 570 Pegawai PPPK Dikbud Malut Ancam Mogok Kerja
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 06:54 WIB

Pangkogabwilhan III Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Halbar, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:50 WIB

Wagub Malut Tinjau Lokasi Banjir di Halut, Pastikan Penanganan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:59 WIB

Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Halbar Diperpanjang, Penanganan Terus Dipercepat

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:04 WIB

Pemprov Malut Intensifkan Penanganan Banjir dan Longsor di Halbar–Halut, Bantuan dan Layanan Kesehatan Terus Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:38 WIB

PJU Banyak Mati di Tidore Timur, Plt Ketua KNPI: Jangan Tunggu Korban Baru Bergerak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar” Seret Nama Mantan Calon Wali Kota Ternate hingga Mantan Suami Artis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Tim Patroli Gabungan Temukan Kayu Ilegal di Halmahera Timur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Gaji 2 Bulan Belum Dibayar, 570 Pegawai PPPK Dikbud Malut Ancam Mogok Kerja

Berita Terbaru