TIDORE — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk pertama kalinya menggelar sosialisasi penerangan hukum bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sultan Nuku, Rabu (15/4/2026).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta komitmen aparatur pemerintah dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa se-Kota Tidore Kepulauan. Sementara dari Kejati Maluku Utara, kegiatan dipimpin Asisten Intelijen Dr. Porman Patuan Radot dengan pemateri Kepala Seksi Penerangan Hukum Matheos Matulessy.
Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara, Porman Patuan Radot, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari program edukasi hukum yang aktif antara kejaksaan dan pemerintah daerah, sekaligus menjadi langkah awal yang dilaksanakan di Tidore Kepulauan.
“Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta pencegahan dini terhadap tanggung jawab yang diemban aparatur negara. Dalam pemerintahan terdapat aturan dan prosedur yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan humanis melalui penerangan dan penyuluhan hukum dilakukan untuk membangun kedekatan antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, sehingga berbagai persoalan dan kendala dapat diidentifikasi serta diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi sekaligus pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menurut dia, materi terkait gratifikasi dan potensi penyimpangan jabatan yang disampaikan dalam sosialisasi menjadi pengingat penting bagi pejabat publik.
“Kota Tidore Kepulauan saat ini masih berada pada zona hijau Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat kita lengah,” kata Muhammad Sinen.
Ia juga menegaskan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih setiap tahun tidak menjamin terbebas dari persoalan hukum.
“WTP bukan jaminan tidak ada masalah hukum. Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat memperkuat komitmen untuk mempertahankan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Senada, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menilai kegiatan tersebut penting dalam memperkuat komitmen serta kapasitas aparatur pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan yang baik membutuhkan pengetahuan yang memadai serta komitmen yang kuat agar setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sebagai bagian dari aparatur negara, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menyimpang dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ahmad Laiman.(*)








