Polres Kepulauan Sula Musnahkan Ratusan Botol Miras

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARASAI.iD – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) beralkohol jenis Bir Bintang dan Cap Tikus pada Rabu (30/4/2025).

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Kepulauan Sula, IPTU Ismid Salim, menyampaikan bahwa miras yang dimusnahkan terdiri dari 183 botol Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml dan 1,5 liter, serta 24 botol Bir Bintang.

Baca Juga :  Sukseskan Program RTLH dan Dapur Sehat 2025 Disperkim Malut Rekrut Fasilitator Lapangan

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, dalam keterangannya mengajak masyarakat untuk meninggalkan aktivitas konsumsi dan peredaran miras, dan beralih ke usaha yang lebih bermanfaat.

“Mari kita bersama-sama memberi pencerahan kepada masyarakat, khususnya para pengedar Cap Tikus, agar beralih ke usaha bisnis lain. Karena miras ini jelas bertentangan dengan aturan,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Polisi Amankan Sejumlah Perempuan Belia di Sofifi, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Ia menambahkan, banyak tindakan melawan hukum berawal dari konsumsi minuman keras.

“Menurut kami, miras adalah salah satu sumber dari berbagai tindak kejahatan,” tandasnya.

Berita Terkait

Bantah Terlibat Penerbitan SIM Palsu di Tidore, Kasman Ulidam Sebut Opini yang Dibangun Tidak Berdasar
Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:39 WIB

Bantah Terlibat Penerbitan SIM Palsu di Tidore, Kasman Ulidam Sebut Opini yang Dibangun Tidak Berdasar

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Berita Terbaru