Aliansi Kawata Bersatu Tuntut Kematian Riswan Umasugi Diusut Tuntas

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa aksi mendatangi Polres Sula untuk meminta kasus pembunuhan Riswan Umasugi diusut tuntas.

Masa aksi mendatangi Polres Sula untuk meminta kasus pembunuhan Riswan Umasugi diusut tuntas.

SANANA — Ratusan masyarakat Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, yang tergabung dalam Aliansi Kawata Bersatu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Senin (24/8/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes dan desakan kepada aparat kepolisian agar mengungkap secara menyeluruh fakta di balik kematian Riswan Umasugi (53), warga yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

Koordinator aksi, Idra Faudu, menegaskan bahwa masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah bagian dalam konstruksi perkara yang perlu diuji secara objektif dan tidak semata-mata didasarkan pada keterangan para tersangka.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami menilai terdapat sejumlah bagian dari konstruksi perkara yang harus diuji secara objektif dan tidak boleh diterima hanya berdasarkan keterangan para tersangka,” ujar Idra.

Salah satu hal yang dipersoalkan massa adalah narasi mengenai dugaan persetubuhan antara korban dengan salah satu tersangka, MT alias Mita, yang sebelumnya disampaikan dalam penanganan perkara oleh kepolisian.

Idra meminta kepolisian membuktikan klaim tersebut melalui alat bukti yang sah dan objektif. Menurutnya, persoalan utama dalam perkara ini bukan menyangkut kehidupan pribadi korban, melainkan bagaimana Riswan kehilangan nyawa dan siapa saja yang bertanggung jawab atas kematiannya.

“Pertanyaan utama dalam perkara ini bukan siapa yang dianggap melakukan hubungan seksual, melainkan siapa yang merampas nyawa Riswan, bagaimana prosesnya, apakah terdapat perencanaan, dan siapa saja yang terlibat dalam skenario setelah korban meninggal,” tegasnya.

Ia menilai penyidik perlu membuka dasar pembuktian terkait narasi tersebut, termasuk hasil visum, pemeriksaan DNA atau bukti biologis, pakaian, barang bukti dari lokasi kejadian, komunikasi para pihak, serta keterangan saksi independen.

“Kami menolak apabila narasi bahwa Riswan sedang melakukan hubungan seksual dengan MT alias Mita sebelum kejadian kekerasan diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Jangan sampai kehidupan pribadi korban justru dijadikan narasi untuk membangun pembenaran terhadap kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Kawata Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Kepulauan Sula.

Baca Juga :  Harun Selpia Resmi Serahkan Jabatan, Irman Usia Pimpin Desa Fat Iba

Pertama, massa meminta kematian Riswan Umasugi diusut tuntas. Mereka mendesak polisi tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan, tetapi membongkar seluruh rangkaian peristiwa mulai dari sebelum kejadian, saat kekerasan terjadi, hingga proses pemindahan maupun dugaan rekayasa setelah korban meninggal.

Kedua, massa meminta klaim mengenai dugaan persetubuhan dibuktikan secara forensik melalui pemeriksaan visum, DNA atau bukti biologis, pakaian, serta barang bukti lainnya.

Ketiga, massa meminta agar kehidupan pribadi korban tidak dijadikan narasi untuk membenarkan tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Keempat, mereka meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana. Jika ditemukan bukti mengenai persiapan, kesepakatan, pembagian peran, atau kehendak terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban, massa meminta penerapan ketentuan hukum yang sesuai.

Baca Juga :  Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar

Kelima, polisi didesak mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Keenam, massa meminta kepolisian membuka secara transparan hasil penyidikan yang relevan, termasuk dasar penetapan tersangka, hasil pemeriksaan forensik, kronologi berdasarkan alat bukti, serta peran masing-masing tersangka sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Ketujuh, massa meminta penyidik menguji kembali pasal yang disangkakan agar benar-benar sesuai dengan unsur tindak pidana dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik masih memaksimalkan proses pemeriksaan serta pendalaman alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penanganan perkara yang sudah kami lakukan, dari hasil pemeriksaan dan BAP, kita sudah bisa maksimalkan lagi, yaitu penerapan pasal 58 ayat 43, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara, karena memang sudah memenuhi unsur dengan membawa barang milik orang lain. Jadi, pembunuhan disertai tindak pidana lain,” ujar Handres.

Kapolres meminta masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada kepolisian sembari bersama-sama mengawal proses hukum perkara tersebut.

“Kami mohon, tolong percaya kami. Mari kawal masalah ini secara bersama-sama,” pungkasnya.

Berita Terkait

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial
Kuasa Hukum Bupati Sula Bantah Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kepentingan Pribadi FAM
HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal
Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar
PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua
Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah
Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Disdik Kepulauan Sula Dorong Pengembangan Karier Guru Berbasis Digital melalui SIM KSPSTK
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:26 WIB

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:01 WIB

HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:24 WIB

PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Disdik Kepulauan Sula Dorong Pengembangan Karier Guru Berbasis Digital melalui SIM KSPSTK

Sabtu, 26 September 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Percakapan WhatsApp Tersebar di Facebook, Anggota DPRD Sula Diadukan ke BK

Berita Terbaru