TERNATE – Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Rabu (29/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RI alias IKI (19) beserta 32 paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 21.30 WIT mengenai seseorang yang diduga menguasai narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ps. Panit Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Ipda Harbun Fatmona, segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pemuda yang berdiri di pinggir jalan. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dalam penguasaannya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan setelah terlapor mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya. Tim bergerak menuju kediaman terlapor dan menemukan tambahan 29 paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis. Seluruh barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak es krim yang diletakkan di lemari.
Kepada petugas, terlapor mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Instagram.
Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis yang saat ini marak di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polda Maluku Utara menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan sebagai langkah menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Dalam perkara ini, status hukum terlapor masih mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






