Mulai 31 Agustus, Retribusi Pelabuhan di Kepulauan Sula Berlaku Rp5.000 per Penumpang

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Perhubungan menggelar pertemuan bersama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sanana, Indriyani Tukubu, serta para pimpinan perusahaan pelayaran khusus kapal penumpang.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor UPP Kelas II Sanana, Jumat (29/8/2025) sore, membahas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam aturan tersebut, ditetapkan tarif retribusi pelabuhan sebesar Rp5.000 per orang untuk sekali jalan.

Baca Juga :  DP3A Sula Dampingi Korban Kasus Persetubuhan Anak, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Hi. Adriani Togubu menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah sebagai regulator dengan perusahaan pelayaran yang difasilitasi oleh pihak pelabuhan.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Sula Selidiki Kasus Penganiayaan Anak di Desa Bega

“Maksud dari pertemuan tadi intinya membicarakan kesepakatan antara Dinas Perhubungan sebagai pelaksana Perda dan perusahaan pelayaran, dengan difasilitasi Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana,” ujarnya.

Chairullah menambahkan, aturan ini mulai diberlakukan pada 31 Agustus 2025.

“Mulai besok, retribusi dimaksud sudah diberlakukan kepada pengguna jasa angkutan laut, khususnya kapal penumpang,” tegasnya.

Berita Terkait

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara

Berita Terbaru