SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Perhubungan menggelar pertemuan bersama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sanana, Indriyani Tukubu, serta para pimpinan perusahaan pelayaran khusus kapal penumpang.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor UPP Kelas II Sanana, Jumat (29/8/2025) sore, membahas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam aturan tersebut, ditetapkan tarif retribusi pelabuhan sebesar Rp5.000 per orang untuk sekali jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Hi. Adriani Togubu menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah sebagai regulator dengan perusahaan pelayaran yang difasilitasi oleh pihak pelabuhan.
“Maksud dari pertemuan tadi intinya membicarakan kesepakatan antara Dinas Perhubungan sebagai pelaksana Perda dan perusahaan pelayaran, dengan difasilitasi Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana,” ujarnya.
Chairullah menambahkan, aturan ini mulai diberlakukan pada 31 Agustus 2025.
“Mulai besok, retribusi dimaksud sudah diberlakukan kepada pengguna jasa angkutan laut, khususnya kapal penumpang,” tegasnya.






