Mulai 31 Agustus, Retribusi Pelabuhan di Kepulauan Sula Berlaku Rp5.000 per Penumpang

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Perhubungan menggelar pertemuan bersama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sanana, Indriyani Tukubu, serta para pimpinan perusahaan pelayaran khusus kapal penumpang.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor UPP Kelas II Sanana, Jumat (29/8/2025) sore, membahas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam aturan tersebut, ditetapkan tarif retribusi pelabuhan sebesar Rp5.000 per orang untuk sekali jalan.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Sula Selidiki Kasus Penganiayaan Anak di Desa Bega

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Hi. Adriani Togubu menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah sebagai regulator dengan perusahaan pelayaran yang difasilitasi oleh pihak pelabuhan.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan, Katijo Polisikan Kadinkes Sula

“Maksud dari pertemuan tadi intinya membicarakan kesepakatan antara Dinas Perhubungan sebagai pelaksana Perda dan perusahaan pelayaran, dengan difasilitasi Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana,” ujarnya.

Chairullah menambahkan, aturan ini mulai diberlakukan pada 31 Agustus 2025.

“Mulai besok, retribusi dimaksud sudah diberlakukan kepada pengguna jasa angkutan laut, khususnya kapal penumpang,” tegasnya.

Berita Terkait

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara
Satgas Preemtif Polresta Tidore Gencarkan Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Sasar Pasar hingga Sekolah
Coffee Morning Polresta Tidore–Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi Publik
Kapolresta Tidore Resmi Berganti, Wali Kota Harap Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Kapolda Maluku Utara Larang Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026
Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Malut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Presisi
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:28 WIB

Satgas Preemtif Polresta Tidore Gencarkan Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Sasar Pasar hingga Sekolah

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:10 WIB

Coffee Morning Polresta Tidore–Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:45 WIB

Kapolresta Tidore Resmi Berganti, Wali Kota Harap Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:49 WIB

Kapolda Maluku Utara Larang Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:36 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Malut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Presisi

Berita Terbaru