TIDORE – Ikatan Keluarga Tidore (IKT) Kabupaten Halmahera Barat mengutuk dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan seorang warga Desa Ngon, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, berinisial MT.
Dugaan kekerasan tersebut dialami perempuan berinisial FAK, warga Kelurahan Tambula, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami trauma.
Kepada wartawan, FAK mengaku mengalami kekerasan fisik hingga mendapat ancaman pembunuhan. Ia menuturkan, dirinya sempat dipukul menggunakan batu bata pada bagian punggung.
Tidak hanya itu, korban mengaku pelaku juga membanting dan mencekik lehernya hingga mengalami kesulitan bernapas.
Menurut korban, dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi, tetapi telah berulang. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian di Halmahera Barat pada Sabtu (22/8/2026).
Laporan tersebut telah diterima Polres Halmahera Barat dengan nomor STTLP/B/86/VII/2026 Polres Halbar.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua IKT Halmahera Barat Rustam Fabanyo meminta aparat kepolisian memproses kasus itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rustam mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama. Ia memastikan pengurus IKT Halmahera Barat akan mengawal proses penanganan perkara tersebut.
“Ini bukan soal dia warga Tidore atau apa, tetapi harus diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera,” kata Rustam.
Saat ini, terduga pelaku disebut telah diamankan di sel tahanan Polres Halmahera Barat. Sementara itu, korban untuk sementara berada di salah satu rumah pengurus IKT Halmahera Barat untuk mendapatkan pendampingan dan perawatan.(*)






