HALMAHERA TENGAH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Halmahera Tengah. Seorang pria berinisial CESN diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 setelah diduga menerima paket berisi narkotika jenis sabu yang dikirim ke wilayah Weda Tengah.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (20/7/2026). Informasi itu menyebutkan adanya paket kiriman yang diduga berisi sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Aiptu Rustam Laher, melakukan teknik control delivery untuk memantau perjalanan paket hingga tiba di lokasi tujuan.
Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas mengamankan CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan Perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, sesaat setelah yang bersangkutan diduga menerima paket tersebut.
Petugas kemudian membawa CESN ke kamar mess untuk membuka paket dengan disaksikan petugas keamanan setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan paket itu berisi satu sachet plastik bening kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah mainan anak yang telah rusak, yang diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kamar CESN. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu yang disimpan di dalam tempat headset berwarna hitam.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu perangkat alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapannya yang ditemukan di dalam kotak kacamata.
Berdasarkan hasil interogasi awal, CESN mengaku paket yang baru diterimanya merupakan titipan milik seseorang berinisial B. Sementara tiga sachet yang ditemukan di kamar diakui sebagai miliknya.
Atas pengakuan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, CESN beserta seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polda Maluku Utara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Adapun status hukum CESN masih mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.






