Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 tersangka kasus pembunuhan Riswan Umasugi berhasil diamankan oleh Polres Sula

3 tersangka kasus pembunuhan Riswan Umasugi berhasil diamankan oleh Polres Sula

SANANA – Misteri kematian Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang lobi Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Jumat (21/8/2026).

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Minggu (16/8/2026), saat polisi menerima laporan mengenai penemuan mayat di sebuah jalan setapak di samping SD Inpres Waihama, Desa Waihama.

Mendapat informasi tersebut, personel Polres Kepulauan Sula langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Korban kemudian diketahui bernama Riswan Umasugi (53), seorang petani asal Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur. Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga :  Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan. Para pelaku kemudian berupaya merekayasa tempat kejadian perkara seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni AT alias A, FG alias R, dan RH alias M.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memberatkan 3 tersangka pelaku

Polisi menyebut salah satu tersangka, yakni FG alias R, masih berusia di bawah 18 tahun. Karena itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kunci mobil Toyota Avanza, kunci sepeda motor Honda, uang tunai sebesar Rp2,7 juta, pakaian milik korban serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Kepulauan Sula dalam memberikan kepastian hukum serta mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dan transparan.

Ia memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Berita Terkait

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial
Kuasa Hukum Bupati Sula Bantah Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kepentingan Pribadi FAM
HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal
Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Ternate Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan
PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua
Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah
Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Berita ini 900 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:26 WIB

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:01 WIB

HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Ternate Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:24 WIB

PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Deklarasi Perdamaian Patani Barat, Enam Desa Satukan Komitmen Jaga Persaudaraan

Berita Terbaru