SOFIFI — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengamankan 16 pucuk senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara. Senjata tersebut terdiri atas 11 pucuk senjata api laras panjang dan lima pucuk laras pendek, dilengkapi empat magasin serta 138 butir amunisi berbagai kaliber.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/8/2026), usai pelaksanaan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan TNI, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan pejabat utama Polda Malut.
Kapolda menjelaskan, seluruh senjata dan amunisi tersebut diserahkan secara sukarela oleh lima warga pada Rabu (12/8/2026). Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
Berdasarkan pendalaman awal, sebagian besar senjata merupakan senjata api rakitan dan amunisi peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000. Senjata tersebut selama ini disimpan oleh masyarakat sebagai warisan keluarga dari masa konflik.
Namun, Kapolda mengungkapkan adanya temuan berbeda. Dari 16 pucuk senjata yang diserahkan, terdapat empat pucuk senjata api organik yang berasal dari Filipina.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua pada 2024.
Kapolda menegaskan, keberadaan senjata api ilegal di tengah masyarakat bukan persoalan sederhana karena berpotensi menjadi ancaman serius apabila jatuh ke tangan yang salah.
“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda, tetapi simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegasnya.
Kapolda memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata tersebut kepada Kepolisian. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk keberanian, kesadaran hukum, sekaligus bukti kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam menjaga keamanan daerah.
“Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” ujarnya.
Ia menambahkan, keamanan Maluku Utara merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Cinta tanah air tidak hanya diwujudkan melalui simbol-simbol kebangsaan, tetapi juga melalui keberanian menjaga lingkungan dan menolak segala bentuk tindakan yang dapat memecah persatuan.
“Tidak ada kepentingan yang lebih tinggi daripada keselamatan masyarakat dan keutuhan NKRI,” katanya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada Kepolisian tanpa rasa takut.
“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” ucapnya.
Polda Maluku Utara memastikan akan terus melakukan langkah persuasif, preventif, maupun penegakan hukum untuk mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah Maluku Utara.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada Polda Malut.
Menurut Sherly, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga keamanan, kedamaian, dan keutuhan Maluku Utara.
Gubernur juga mengajak masyarakat yang masih mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar tidak ragu menyerahkannya kepada pihak Kepolisian demi menciptakan Maluku Utara yang aman dan damai.






