Rudapaksa Anak Dibawa Umur, Pria Beristri Diringkus Polres Sula

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar.

MARASAI.iD – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HF, warga Kecamatan Sulabesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, mengungkapkan bahwa laporan itu disampaikan langsung oleh ibu korban berinisial RT bersama anaknya yang masih berusia 13 tahun.

“Sekitar pukul 23.00 WIT, seorang anak dan ibunya datang melapor ke kami. Korban masih berstatus pelajar dan baru berusia 13 tahun. Dari keterangan awal, perbuatan itu sudah terjadi sebanyak lima kali,” kata IPTU Rinaldi saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :  Kapolda Malut: Audit Kinerja Itwasum Polri Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Sula langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan HF dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak. Terduga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Mangega, Aipda Hi. Oman Umanahu Tutup Usia, Bupati Sula Sampaikan Duka Mendalam

Menurut Rinaldi, aksi bejat itu dilakukan saat korban berjalan ke rumah neneknya. Saat melintas di dekat rumah pelaku, korban dipanggil, lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“HF diketahui sudah berkeluarga, namun kami belum mengetahui pasti usianya karena saat diamankan, ia tidak membawa identitas diri. Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi
Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang
IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina
807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 483 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:59 WIB

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru