Rudapaksa Anak Dibawa Umur, Pria Beristri Diringkus Polres Sula

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar.

MARASAI.iD – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HF, warga Kecamatan Sulabesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, mengungkapkan bahwa laporan itu disampaikan langsung oleh ibu korban berinisial RT bersama anaknya yang masih berusia 13 tahun.

“Sekitar pukul 23.00 WIT, seorang anak dan ibunya datang melapor ke kami. Korban masih berstatus pelajar dan baru berusia 13 tahun. Dari keterangan awal, perbuatan itu sudah terjadi sebanyak lima kali,” kata IPTU Rinaldi saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :  Lima Personel Polsek Sanana Terima Penghargaan atas Respon Cepat Layanan Masyarakat

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Sula langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan HF dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak. Terduga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Utara Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Menurut Rinaldi, aksi bejat itu dilakukan saat korban berjalan ke rumah neneknya. Saat melintas di dekat rumah pelaku, korban dipanggil, lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“HF diketahui sudah berkeluarga, namun kami belum mengetahui pasti usianya karena saat diamankan, ia tidak membawa identitas diri. Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara
Berita ini 475 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara

Berita Terbaru