Polres Kepulauan Sula Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar.

MARASAI.iD – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HF, warga Kecamatan Sulabesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, mengungkapkan bahwa laporan itu disampaikan langsung oleh ibu korban berinisial RT bersama anaknya yang masih berusia 13 tahun.

“Sekitar pukul 23.00 WIT, seorang anak dan ibunya datang melapor ke kami. Korban masih berstatus pelajar dan baru berusia 13 tahun. Dari keterangan awal, perbuatan itu sudah terjadi sebanyak lima kali,” kata IPTU Rinaldi saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :  Isu Gaji Perangkat Desa Mira Terjawab, PJ Kepala Desa Pastikan Sudah Tersalurkan

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Sula langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan HF dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak. Terduga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Cemarkan Nama Baik di Facebook, Seorang Warga Kepulauan Sula Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Menurut Rinaldi, aksi bejat itu dilakukan saat korban berjalan ke rumah neneknya. Saat melintas di dekat rumah pelaku, korban dipanggil, lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“HF diketahui sudah berkeluarga, namun kami belum mengetahui pasti usianya karena saat diamankan, ia tidak membawa identitas diri. Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Ternate Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan
Deklarasi Perdamaian Patani Barat, Enam Desa Satukan Komitmen Jaga Persaudaraan
Lima Desa dan Sibenpopo Sepakat Akhiri Perselisihan, Perdamaian Patani Barat Diperkuat
Polda Malut Amankan 32 Senpi Ilegal dan 358 Amunisi dari Penyerahan Sukarela Warga
Kapolda Malut Apresiasi Warga Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela
Polda Malut: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo, Pelaku Diduga Kelompok Nomaden
Polda Malut Klarifikasi Foto Selongsong Peluru yang Beredar di Media Sosial
Polda Malut Amankan Lima Tersangka, Tiga Masih Dicari dalam Perkara Patani Barat
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Ternate Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Deklarasi Perdamaian Patani Barat, Enam Desa Satukan Komitmen Jaga Persaudaraan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Lima Desa dan Sibenpopo Sepakat Akhiri Perselisihan, Perdamaian Patani Barat Diperkuat

Rabu, 30 September 2026 - 11:59 WIB

Polda Malut Amankan 32 Senpi Ilegal dan 358 Amunisi dari Penyerahan Sukarela Warga

Rabu, 30 September 2026 - 11:52 WIB

Kapolda Malut Apresiasi Warga Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela

Jumat, 25 September 2026 - 08:44 WIB

Polda Malut: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo, Pelaku Diduga Kelompok Nomaden

Kamis, 24 September 2026 - 23:13 WIB

Polda Malut Klarifikasi Foto Selongsong Peluru yang Beredar di Media Sosial

Kamis, 24 September 2026 - 23:00 WIB

Polda Malut Amankan Lima Tersangka, Tiga Masih Dicari dalam Perkara Patani Barat

Berita Terbaru