TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Digitalisasi Pelayanan Publik Tahun 2025–2026 untuk wilayah Provinsi Maluku Utara dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (SETNAS PK) ini berlangsung secara virtual melalui zoom meeting, Senin (4/8/2025).
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, didampingi Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelayanan publik, mengikuti rakor dari ruang rapat Sekda.
Perwakilan SETNAS PK, Budi Pribadi, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa terdapat tiga target utama yang menjadi fokus digitalisasi pelayanan publik, yakni:
Implementasi pelayanan perizinan berusaha berbasis digital. Digitalisasi layanan publik non-perizinan. Standarisasi layanan publik dan mekanisme pengawasan perizinan.
“Kami harapkan pelayanan perizinan berusaha berbasis digital dengan sistem otomatis dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk di bidang kesehatan seperti penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan, serta layanan non-perizinan seperti digitalisasi kependudukan dan layanan KUA,” ujar Budi.
Ia menambahkan, capaian digitalisasi layanan publik daerah yang telah terintegrasi dengan sistem pusat saat ini baru mencapai 30 persen.
Sementara, daerah yang telah menyediakan gerai layanan publik digital untuk masyarakat tanpa akses teknologi informasi baru sekitar 20 persen, dan layanan publik digital yang memenuhi kriteria mencapai 50 persen.
“Saya harap pemerintah daerah mampu menggunakan sistem layanan digital secara optimal sehingga pelayanan publik, khususnya di bidang kependudukan dan perizinan, dapat berjalan baik,” harapnya.
Usai rakor, Sekda Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan bahwa pelayanan publik berbasis digital di Tidore telah diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui berbagai inovasi.
Salah satunya adalah program Si Jola (Sistem Jemput Bola Layanan Langsung), yang memungkinkan masyarakat membuat KTP elektronik tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Mobil Si Jola ini langsung mendatangi warga, sehingga lebih memudahkan masyarakat,” jelas Ismail.
Selain itu, pengurusan administrasi kependudukan juga sudah bisa dilakukan di kantor desa, khususnya bagi warga di daratan Oba.
“Tidore memiliki delapan kecamatan, empat di Pulau Tidore dan empat di daratan Oba. Dengan layanan ini, masyarakat di wilayah Oba tidak perlu jauh-jauh ke pusat kota,” tambahnya.
Ismail berharap, ke depan Pemkot Tidore semakin memperluas penerapan layanan publik berbasis digital untuk memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat.







