SOFIFI, – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mengawali tahun baru 2023 ini dengan mempertegas soal disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana Sekretaris Daerah Provinsi Drs Samsuddin A Kadir telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor:000.8.6.1/4089/SETDA tentang Penerapan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023, tertanggal 30 Desember 2022 lalu.
“Ada 9 poin dalam surat edaran tersebut, salah satunya menjelaskan mekanisme pengawasan kedisiplinan ASN dengan menerapkan finger print yang akan dimulai pada tanggal 15 Januari 2023, sehingga bagi ASN yang belum melakukan finger print dapat secepatnya melakukan perekaman di unit kerja Badan Kepegawaian Daerah,” kata Sekdaprov.
Sekda juga menyebutkan, untuk jam masuk kerja akan dimulai pada jam 08.00 dan pulang kerja pada jam 16.00 WIT. Sementara untuk pelaksanaan finger print efektif pagi dimulai jam 08.00 sampai 09.30 dan finger print pulang pada jam 16.00 sampai 17.00 WIT.
“Hal ini perlu kita lakukan untuk mengontrol kedisiplinan ASN di masing-masing unit kerja, pimpinan OPD diminta agar melakukan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin secara berjenjang dan kepada ASN yang tidak disiplin akan diberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2021 Tetang disiplin,” tegasnya.








