SANANA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemasyarakatan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Lapas Kelas IIB Sanana, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kamis (13/8/2026). Kegiatan itu dihadiri Kepala Lapas Kelas IIB Sanana David Lekatompessy dan Kepala YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona.
Kerja sama ini bertujuan memperluas akses terhadap keadilan melalui pemberian layanan bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan dan tahanan yang kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah nyata pihaknya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak hukum setiap warga binaan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“ Kami ingin memastikan tidak ada warga binaan yang kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. Posbakum ini diharapkan menjadi wadah pelayanan hukum yang profesional, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi para warga binaan,” ujarnya.
Menurut David, keberadaan Posbakum di lingkungan pemasyarakatan diharapkan dapat membantu warga binaan memperoleh informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum sesuai dengan hak yang dimiliki.
Sementara itu, Kepala YLBH Walima Sula, Kuswandi Buamona, mengapresiasi Lapas Kelas IIB Sanana yang telah membuka ruang kerja sama dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada warga binaan.
Ia menegaskan, YLBH Walima Sula siap menerjunkan tim advokat dan paralegal untuk memberikan layanan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Kalapas Kelas IIB Sanana beserta jajaran. Lewat kerja sama ini, YLBH Walima Sula berkomitmen memberikan bantuan hukum secara profesional, jujur, serta transparan,” kata Kuswandi.
Selain memberikan layanan bantuan hukum, YLBH Walima Sula juga akan secara rutin menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan. Langkah tersebut dilakukan agar mereka memahami hak-hak hukum dan konstitusional yang dimiliki.
“Kami juga akan rutin menggelar penyuluhan hukum agar warga binaan memahami hak-hak konstitusional mereka,” tambahnya.
Melalui kolaborasi antara Lapas Kelas IIB Sanana dan YLBH Walima Sula tersebut, Posbakum Pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi sarana efektif dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.
Kerja sama ini juga diharapkan memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Sula.
Dengan demikian, setiap warga binaan dapat memperoleh pendampingan hukum secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi, terlepas dari kondisi ekonomi maupun latar belakang mereka.






