SOFIFI – Proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara (KI Malut) periode 2025–2029 akhirnya kembali dilanjutkan setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara akibat adanya usulan perubahan komposisi Tim Seleksi (Timsel) dari unsur Komisi Informasi Pusat.
Penundaan itu disampaikan secara resmi oleh Timsel melalui pengumuman yang ditandatangani Ketua Timsel, Prof. Dr. Husen Alting, SH, MH, pada 23 Oktober 2025. Dalam keterangan tersebut, Timsel menjelaskan alasan penghentian sementara proses seleksi.
“Sehubungan dengan adanya usulan perubahan anggota Timsel dari unsur Komisi Informasi Pusat, maka proses seleksi calon anggota Komisi Informasi sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 01/TIMSEL/X/2025 perlu ditunda untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan berikutnya,” tulis Timsel dalam pengumuman tersebut.
Setelah proses perubahan keanggotaan rampung, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Timsel kembali mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota Komisi Informasi resmi dibuka. Berdasarkan publikasi terbaru, pendaftaran berlangsung mulai 3 hingga 14 November 2025, dan dilakukan sepenuhnya secara online melalui laman:
👉 https://e-rekrutmen.malutprov.go.id
Dalam pengumuman lanjutan itu, Timsel mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memperkuat transparansi informasi di daerah. “Saatnya Anda berperan dalam keterbukaan informasi publik,” demikian ajakan resmi yang turut dicantumkan dalam poster rekrutmen.
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran
Sejumlah syarat wajib dipenuhi calon peserta, di antaranya:
-
Warga Negara Indonesia (ASN maupun non-ASN)
-
Berintegritas dan tidak tercela
-
Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
-
Memahami keterbukaan informasi publik, HAM, dan kebijakan publik
-
Berpengalaman dalam aktivitas badan publik
-
Bersedia melepas jabatan jika terpilih
-
Bersedia bekerja penuh waktu
-
Usia minimal 35 tahun
-
Sehat jasmani dan rohani
Selain itu, peserta diwajibkan mengunggah makalah visi, misi, dan program kerja, dengan batas plagiasi maksimal 25%. Pendidikan minimal yang disyaratkan adalah Sarjana (S1).
Timsel juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dilakukan secara daring. “Peserta wajib mengunggah berkas secara lengkap dan memastikan data benar sebelum dikirim,” tulis panitia dalam dokumen persyaratan.
Untuk pelayanan informasi, Timsel menyediakan kontak resmi melalui email timselkipmu2025@malutprov.go.id dan nomor telepon +62813-4003-6446.
Dengan dibukanya kembali pendaftaran ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap dapat menjaring calon anggota Komisi Informasi yang berkompeten, berintegritas, dan mampu memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di provinsi tersebut.






