TIDORE – Sebanyak 233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore, Senin (6/10/2025).
Dalam arahannya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa disiplin adalah harga mati bagi seluruh aparatur, baik ASN, PPPK, maupun tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Ia mengingatkan seluruh penerima SK untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat melayani.
“Jaga terus kekompakan dan kebersamaan serta tingkatkan disiplin dalam melayani masyarakat. Kita ini pelayan, dan masyarakat adalah raja. Maka tugas kita adalah melayani raja dengan sebaik mungkin,” tegas Sinen.
Wali Kota dua periode itu juga meminta para ASN dan PPPK untuk menanamkan niat tulus dalam bekerja, menjunjung tinggi loyalitas, dan mengutamakan pelayanan publik.
“Niatkan selalu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Disiplin menjadi harga mati, dan loyalitas adalah hal penting bagi seorang ASN,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdi Thamrin, mengingatkan agar seluruh aparatur patuh pada regulasi dan menanamkan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas.
“PPPK ini bukan status seumur hidup. Kinerja akan terus dievaluasi setiap tahun. Karena itu, tanamkan semangat pelayanan terbaik dan patuhi aturan yang berlaku,” ujar Rusdi.
Ia berharap seluruh aparatur yang baru menerima SK dapat menjadi motor penggerak pelayanan publik yang berkualitas di Kota Tidore Kepulauan.






