SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan implementasi dan kualitas pelayanan pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Bagus Kurniawan, bersama jajaran di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Rabu (12/8/2026).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan asistensi untuk membahas berbagai tantangan serta isu strategis dalam penegakan hukum dan pelayanan pemasyarakatan di daerah. Salah satu agenda yang dibahas yakni penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara meminta kesediaan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara untuk menyerahkan remisi umum kepada 790 warga binaan pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.
“Kehadiran pemerintah dalam penyerahan remisi diharapkan menjadi bentuk dukungan terhadap proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Bagus.
Menanggapi hal tersebut, Sarbin Sehe menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara. Ia menyatakan kesiapan Pemprov Malut untuk mendukung pelaksanaan penyerahan remisi umum sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Kami sangat mendukung pemberian remisi umum sebagai bagian dari makna kemerdekaan dan kasih sayang sesama anak bangsa. Kami berharap pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri dan kelak bisa kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat setelah bebas nanti,” kata Sarbin.
Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan upaya mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Koordinasi tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kanwil Ditjenpas dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam pembinaan serta persiapan reintegrasi sosial warga binaan.
Berdasarkan paparan dalam audiensi, remisi dapat diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut, Ali Fataruba, menilai kolaborasi antara Pemprov Malut dan Kanwil Ditjenpas merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pembinaan warga binaan.
“Dengan sinergi yang solid, diharapkan lapas tidak hanya menjadi sarana rehabilitasi, tetapi juga mampu berkontribusi pada ekonomi lokal dan menciptakan dampak sosial yang positif di tengah masyarakat,” ujar Ali.
Pemprov Malut berharap pelaksanaan penyerahan remisi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat berlangsung khidmat dan lancar. Lebih dari itu, momentum tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.






