Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian telah membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang secara resmi menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan seleksi periode 2025–2029. Jadwal tersebut disusun untuk memastikan proses rekrutmen berjalan terencana, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara sekaligus pihak sekretariat eleksi KIP, Iksan R.A. Arsyad, menjelaskan bahwa rangkaian seleksi dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 20 Oktober 2025, dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran yang dibuka sejak 3 hingga 14 November 2025.
“Setelah tahapan pendaftaran, Tim Seleksi melakukan seleksi administrasi pada 17 sampai 18 November 2025, kemudian hasilnya diumumkan kepada publik pada 19 hingga 21 November 2025,” ujar Iksan.
Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah Tes Potensi yang dilaksanakan pada 24 November 2025, bersamaan dengan kewajiban peserta untuk melakukan pemasukan makalah. Selanjutnya, pengumuman hasil Tes Potensi disampaikan pada 25 November 2025.
Dalam rangka menjamin keterbukaan dan partisipasi publik, Tim Seleksi juga membuka ruang penerimaan masukan masyarakat terhadap para calon, yang berlangsung mulai 21 November hingga 10 Desember 2025.
“Masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses seleksi ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap rekam jejak dan integritas calon anggota KIP,” jelasnya.
Tahapan seleksi kemudian berlanjut ke tes psikologi dan dinamika kelompok yang dijadwalkan pada 11 hingga 12 Desember 2025, disusul dengan tahap wawancara pada 15 sampai 16 Desember 2025.
Menurut Iksan, hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 17 hingga 19 Desember 2025, sebelum akhirnya disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara pada 22 sampai 23 Desember 2025 sebagai bagian dari proses penetapan.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif, profesional, dan transparan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan dinamika di lapangan. Namun prinsip utama seleksi tetap kami jaga, yaitu menghasilkan anggota KIP Maluku Utara yang berintegritas, kompeten, dan berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” pungkas Iksan.






