JAKARTA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti hasil pertemuan antara Gubernur Maluku Utara dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) beberapa waktu lalu. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pertemuan bersama Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, R. Fendy Dharma Saputra, di lantai 3 Kantor LKPP, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Irianto Djafar, mengatakan isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini menyangkut penerapan Kontrak Payung, Konsolidasi, serta Katalog Konstruksi Versi 6.
“Dinas PUPR diminta oleh Direktur Advokasi untuk segera menyurat terkait permohonan pendampingan dari LKPP. Pendampingan ini sangat penting agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa, khususnya dalam hal kontrak payung, konsolidasi, dan penerapan katalog konstruksi versi 6, dapat berjalan lebih optimal,” ujar Risman.
Menurutnya, LKPP akan menurunkan Tim Teknis untuk mendampingi dan memberikan masukan, sekaligus mempercepat proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) di lingkup Dinas PUPR Malut.
“Dengan adanya dukungan tim teknis LKPP, kami berharap tujuan kontrak dapat terpenuhi dengan baik, sehingga percepatan pembangunan daerah juga segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai end user,” tambahnya.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa di Maluku Utara, sekaligus memastikan agar setiap program pembangunan berjalan lebih efektif dan transparan.






