Lakukan Persetubuhan Anak, HI Divonis Penjara 10 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksual.

Ilustrasi kekerasan seksual.

MARASAI.iD – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa dengan inisial HI alias Atta di Kecamatan Tidore Selatan akhirnya menemui titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tidore Kepulauan.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 3 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa HI berdasarkan Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Sos.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, hakim memvonis HI dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan.

Kuasa hukum korban, Suarez Yanto Yunus, SH., MH., menyampaikan bahwa putusan ini menunjukkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Suarez menilai pidana yang dijatuhkan seharusnya lebih berat, mengingat perbuatan terdakwa tergolong sangat berat.

Baca Juga :  Irdam XV/Pattimura Kunjungi Kodim 1510/Sula, Tekankan Disiplin dan Citra Prajurit

“Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dengan total kurang lebih 720 kali,” ujar Suarez.

Ia juga menambahkan bahwa dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan Victim Impact Statement (VIS) yang diajukan oleh pihaknya sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban.

Screnshoot website Informasi PN Sosiu

Suarez mengingatkan semua pihak, termasuk keluarga terdakwa, untuk tidak lagi mendiskreditkan korban. Sebelumnya, korban sempat mendapatkan tekanan dan kekerasan dari lingkungan terdekat karena dianggap merekayasa kasus.

Baca Juga :  Kapolda Malut Ajak Warga Sibenpopo dan Banemo Jaga Persaudaraan, Percayakan Proses Hukum

“Fakta telah membuktikan bahwa pengakuan korban yang awalnya diragukan kini terbukti di pengadilan. Putusan hakim harus dianggap benar oleh semua pihak sesuai prinsip res judicata pro veritate habetur,” tegasnya.

Dengan berakhirnya kasus ini, Suarez berharap masyarakat dapat menerima kembali korban dan keluarganya tanpa diskriminasi. Ia juga meminta semua pihak untuk melakukan pendekatan berbasis korban (victim-centered approach) agar korban tidak kembali menjadi sasaran kejahatan atau mengalami trauma berulang (re-victimization).

“Negara, masyarakat, dan keluarga harus bekerja sama memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh kepada korban untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tutup Suarez.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam melindungi hak-hak anak dari kekerasan dan eksploitasi.

 

 

Berita Terkait

Mutasi Polri, Karo Rena, Dirpolairud dan Kapolres Halbar Polda Malut Berganti
Kabidhumas Polda Malut Hadiri HUT ke-75 Humas Polri, Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital
Apresiasi Pengendara Tertib, Polda Malut Bagikan Cokelat dan Brosur Keselamatan
Operasi Patuh Kie Raha 2026, Polda Malut Periksa Kendaraan Anggota Sendiri
Polda Malut Gandeng 25 Perusahaan, Siapkan Beasiswa 109 Anak Daerah dan 203 Rumah Dinas
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Ternate Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan
Deklarasi Perdamaian Patani Barat, Enam Desa Satukan Komitmen Jaga Persaudaraan
Lima Desa dan Sibenpopo Sepakat Akhiri Perselisihan, Perdamaian Patani Barat Diperkuat
Berita ini 491 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:48 WIB

Mutasi Polri, Karo Rena, Dirpolairud dan Kapolres Halbar Polda Malut Berganti

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Apresiasi Pengendara Tertib, Polda Malut Bagikan Cokelat dan Brosur Keselamatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Operasi Patuh Kie Raha 2026, Polda Malut Periksa Kendaraan Anggota Sendiri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polda Malut Gandeng 25 Perusahaan, Siapkan Beasiswa 109 Anak Daerah dan 203 Rumah Dinas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Ternate Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Deklarasi Perdamaian Patani Barat, Enam Desa Satukan Komitmen Jaga Persaudaraan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Lima Desa dan Sibenpopo Sepakat Akhiri Perselisihan, Perdamaian Patani Barat Diperkuat

Rabu, 30 September 2026 - 11:59 WIB

Polda Malut Amankan 32 Senpi Ilegal dan 358 Amunisi dari Penyerahan Sukarela Warga

Berita Terbaru