MARASAI.iD – Salah satu pejabat di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, diduga “bakios dalam toko” alias terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Dugaan ini mencuat berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk internal pemerintahan daerah.
Proyek yang diduga melibatkan oknum pejabat tersebut mencakup pembangunan di empat lokasi pendidikan, yakni SMP Negeri 12 Pulau Morotai, SMP Negeri 15 Pulau Morotai, SD Muhammadiyah Sangowo, dan Sekolah Satu Atap Pulau Morotai. Adapun jenis pekerjaannya meliputi pembangunan laboratorium komputer, ruang UKS, ruang tata usaha, ruang guru, dan rumah dinas.
Menurut informasi yang diperoleh, oknum tersebut menggunakan modus dengan mengatasnamakan pihak ketiga sebagai pelaksana proyek. Namun, pihak ketiga tersebut diketahui mendapatkan “order khusus” langsung dari pejabat terkait. Dugaan ini semakin kuat setelah mencuatnya pengakuan dari seorang ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai.
“Beliau perintah untuk segera mencairkan anggaran 100 persen karena proyek-proyek tersebut milik dia,” ungkap ASN tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Persengkongkolan ini terkuak saat proses pencairan anggaran. Oknum pejabat itu diduga memerintahkan agar pencairan anggaran dilakukan secara segera tanpa memperhatikan kelayakan progres pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon dan WhatsApp oleh pihak media ini belum mendapatkan respons.






