MARASAI.iD – Seorang pria paruh baya berinisial DU alias Om Kumis, warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswi kelas VI SD yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/93/V/2025/SPKT, tertanggal 27 Mei 2025.
Menurut keterangan orang tua korban, MS (38), peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, di Desa Mangon, Kecamatan Sanana.
“Anak saya berdiri dan meminta permisi karena hendak berjalan. Saat itu kursi berada di depan pelaku. Tiba-tiba pelaku berteriak dan langsung memukul kepala anak saya. Alasannya, katanya kursi yang dipindahkan anak saya menyentuh kakinya,” ungkap MS saat diwawancarai pada Rabu (28/5/2025).
MS meminta pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Meski kondisi kepala anak saya mulai membaik, tapi sejak malam kejadian hingga sekarang, anak saya masih trauma. Sebagai orang tua, saya berharap pelaku segera diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima. Selanjutnya kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan penyelidikan,” singkat Rinaldi.
Hingga berita ini dipublikasikan, terduga pelaku Om Kumis belum berhasil dihubungi.







