MARASAI.iD – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK). Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Ranciskus Tompunolon pada Rabu (31/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Purbaya mengakui di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa ia pernah memberikan uang dalam jumlah miliaran rupiah kepada AGK. “Iya, saya pernah memberikan uang kepada AGK melalui ajudan. Uang tersebut juga pernah diserahkan secara tunai di rumah dinas dan di Hotel Bidakara, Jakarta,” ujar Purbaya.
Ketika JPU mendesak jumlah total uang yang diberikan, Purbaya mengonfirmasi bahwa nilai totalnya mencapai Rp1,02 miliar. “Ada Rp500 juta dan lainnya, total semuanya Rp1 miliar 20 juta,” jelasnya.
Purbaya merinci bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap melalui transfer ke rekening ajudan AGK, yaitu Ramadan, Wahidin Tahmid, Zaldi Kasuba, dan Fajrin. “Kirim ada yang melalui rekening Mandiri dan BCA, namun uang tersebut saya berikan kepada Musnawati untuk ditransfer,” tambahnya.
Purbaya menyebut bahwa sumber uang tersebut berasal dari honor di kantornya, perjalanan dinas, dan sisa dana dari berbagai kegiatan kantor. Namun, saat ditanya tentang uang dari kontraktor PT. Sultan Sukses Mandiri yang mengerjakan proyek Gedung BPKAD Maluku Utara, Purbaya membantahnya. Ia mengatakan bahwa uang tersebut diminta oleh sekretarisnya, Sulik Yahya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa kontraktor Irwan Djaga memberikan uang senilai Rp300 juta dan Rp200 juta. Purbaya menegaskan bahwa ia tidak mengenal Irwan Djaga dan bahwa permintaan uang dilakukan oleh sekretarisnya, Sulik Yahya. “Saya tidak tahu namanya, tetapi melalui Pak Sulik Yahya, sekretaris saya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), uang tersebut diminta oleh AGK, kemudian saya dan Sulik Yahya meminta kepada rekanan atau kontraktor Irwan Djaga,” jelasnya.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa permintaan uang fee proyek dinasnya dari AGK diberikan sesuai kebutuhan yang diminta oleh AGK. “Iya, saya minta kepada Irwan Djaga melalui Sulik Yayat, sesuai permintaan AGK, kami meminta Rp300 juta dan Rp200 juta,” pungkasnya.







