MARASAI.iD — Kepala Desa Lola, Irwan Ajam, membantah tuduhan terkait dugaan korupsi Dana Desa yang disampaikan oleh Rusli Halil melalui pemberitaan di media online KPK Sigap dan media sosial Facebook. Irwan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, bersifat asumsi, dan merupakan fitnah yang mencoreng nama baiknya serta keluarganya.
“Apabila tuduhan tersebut benar, saya, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Desa Lola, siap diperiksa oleh pihak berwajib. Namun hingga saat ini, saya tidak pernah menerima panggilan dari inspektorat maupun pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” ujar Irwan Ajam.
Merespons tuduhan yang dinilainya merugikan, pada Selasa, 31 Desember 2024, Irwan Ajam secara resmi melaporkan Rusli Halil ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 310 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 27A UU ITE.
“Perbuatan ini sangat keji, memfitnah, dan membuat malu saya beserta keluarga. Oleh karena itu, saya berharap pihak Polda Maluku Utara segera memproses laporan ini dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” tegas Irwan.
Lebih lanjut, Irwan Ajam menyoroti pentingnya penyelesaian kasus ini agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kebohongan publik di Desa Lola. Menurutnya, jika tindakan seperti ini dibiarkan, akan berpotensi menghambat pembangunan dan aktivitas pemerintahan desa.
“Kami selalu terbuka terhadap kritik dan saran demi kemajuan desa. Namun, tuduhan tanpa dasar seperti ini hanya akan merusak kepercayaan masyarakat dan menciptakan ketidakstabilan,” tutup Irwan Ajam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.






