MARASAI. iD– Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus berkomitmen memperbaiki proses pengadaan barang/jasa agar dapat dilaksanakan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan hal ini dalam acara sosialisasi terkait pengadaan barang/jasa yang digelar oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, yang berlangsung di Emerald Hotel Ternate, Kamis (14/11/2024).
Abubakar Abdullah menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, dan transparan sangat penting untuk menghindari potensi masalah hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
“Tata kelola pemerintahan yang baik mencakup aspek kontrol dan pengawasan yang memadai, serta pelaksanaan prinsip akuntabilitas secara independen. Hal ini penting untuk menciptakan interaksi ekonomi dan sosial yang adil, transparan, serta profesional antara seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga 13 November 2024, sekitar 85 persen RUP yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 telah diumumkan.
“Capaian ini belum maksimal, sehingga mulai tahun anggaran 2025, PA/KPA diwajibkan untuk lebih maksimal dalam melakukan pengumuman RUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Abubakar.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan tender/seleksi dini dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pelaksanaan tender lebih awal merupakan langkah efisiensi yang dapat mengoptimalkan waktu pemilihan penyedia jasa, serta menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi di area pengadaan, sebagaimana diamanatkan oleh MCP KPK,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abubakar meminta kepada seluruh peserta yang hadir agar memahami dengan baik regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan mampu mengimplementasikannya dengan tepat.
“Pemahaman yang baik akan regulasi ini sangat penting untuk menghindari kesalahan yang dapat berujung pada permasalahan hukum atau kerugian negara,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem SIRUP LKPP akan terkunci pada 1 April 2025. Oleh karena itu, seluruh PA/KPA di lingkungan Pemprov Maluku Utara diminta segera menginput dan menayangkan RUP agar tidak terjadi penundaan dalam pelaksanaan pengadaan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai perangkat negara dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, sehingga penerapan prinsip Good Governance and Clean Government tidak bisa ditawar lagi,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan di Provinsi Maluku Utara serta meminimalkan potensi pelanggaran regulasi yang ada.
Abubakar juga mengapresiasi para fasilitator yang hadir untuk memberikan bimbingan yang tepat demi kesuksesan kegiatan ini, serta mengimbau seluruh pihak terkait untuk berpartisipasi aktif sesuai dengan aturan yang berlaku.







