Disnakertrans Malut Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Natal bagi Pekerja Nasrani

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy.

SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang beragama Nasrani menjelang perayaan Natal.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap pekerja berhak menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun, baik saat Idul Fitri maupun hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal,” tegas Nirwan, yang akrab disapa Cikal.

Ia menjelaskan, meskipun tidak terdapat surat edaran khusus terkait THR Natal, namun kewajiban pembayaran THR diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT maupun PKWT, serta telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan hak pekerja.

Baca Juga :  Desa Waitulia Raih Juara Harapan II Lomba Desa Bersih Tingkat Kabupaten

“THR sudah diatur jelas dalam aturan ketenagakerjaan. Tidak ada pengecualian, dan kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Cikal.

Disnakertrans Maluku Utara juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima THR agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun ke Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. Meski tidak membuka posko pengaduan khusus Natal, Disnakertrans memastikan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Baca Juga :  Target Pendapatan Rp 717 Miliar, Kepala Bapenda Malut Optimis Tercapai

“Kami siap menerima aduan dan akan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan terkait. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cikal mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR adalah paling lambat H-7 sebelum hari besar keagamaan. Ketentuan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR bagi perusahaan yang terlambat membayar.

“Langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pekerja berdasarkan agama dan keyakinan mereka. Pemberian THR adalah hak pekerja, bukan kebijakan yang bisa diabaikan,” tutup Cikal. (*)

Berita Terkait

Mubes IKA FIP Unibrah Digelar 31 Januari 2026
Gandeng Balai Bahasa Maluku Utara, UNIBRAH Dorong Budaya Baca Masyarakat Melalui KKN Tematik Literasi
Forkot Sofifi Galang Dana untuk Korban Banjir Halbar dan Halut
Dekan FIP UNIBRAH Tidore Undang Alumni Hadiri Rapat Persiapan Mubes IKA FIP
Gerak Cepat Gubernur Sherly Kerahkan Pemprov Maluku Utara Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Halbar–Halut
Digitalisasi Kaderisasi, GP Ansor Tikep Buka Pendaftaran PKD IV Lewat Aplikasi SIApps
Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Malut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Presisi
Pemkab Kepulauan Sula Tambah Penerbangan Trigana Air, Mulai 2026 Terbang Tiga Kali Seminggu
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:48 WIB

Mubes IKA FIP Unibrah Digelar 31 Januari 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:20 WIB

Gandeng Balai Bahasa Maluku Utara, UNIBRAH Dorong Budaya Baca Masyarakat Melalui KKN Tematik Literasi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:38 WIB

Forkot Sofifi Galang Dana untuk Korban Banjir Halbar dan Halut

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:55 WIB

Dekan FIP UNIBRAH Tidore Undang Alumni Hadiri Rapat Persiapan Mubes IKA FIP

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:35 WIB

Gerak Cepat Gubernur Sherly Kerahkan Pemprov Maluku Utara Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Halbar–Halut

Jumat, 2 Januari 2026 - 08:28 WIB

Digitalisasi Kaderisasi, GP Ansor Tikep Buka Pendaftaran PKD IV Lewat Aplikasi SIApps

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:36 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Malut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Presisi

Senin, 29 Desember 2025 - 12:55 WIB

Pemkab Kepulauan Sula Tambah Penerbangan Trigana Air, Mulai 2026 Terbang Tiga Kali Seminggu

Berita Terbaru

Rapat panitia Mubes FIP yang berlangsung di Kafe Pathra Space, Desa Galala, Jumat (16/1/2026).

SOFIFI

Mubes IKA FIP Unibrah Digelar 31 Januari 2026

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:48 WIB

Kegiatan easy run perdana oleh komunitas Sofifi Runners di seputaran jalan 40 Sofifi. (Foto: Ijal Shuttercom/Discover Sofifi)

GOR

Sofifi Runners Resmi Terbentuk, Perdana Gelar Easy Run

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:28 WIB