SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang beragama Nasrani menjelang perayaan Natal.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap pekerja berhak menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun, baik saat Idul Fitri maupun hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal,” tegas Nirwan, yang akrab disapa Cikal.
Ia menjelaskan, meskipun tidak terdapat surat edaran khusus terkait THR Natal, namun kewajiban pembayaran THR diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT maupun PKWT, serta telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan hak pekerja.
“THR sudah diatur jelas dalam aturan ketenagakerjaan. Tidak ada pengecualian, dan kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Cikal.
Disnakertrans Maluku Utara juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima THR agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun ke Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. Meski tidak membuka posko pengaduan khusus Natal, Disnakertrans memastikan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kami siap menerima aduan dan akan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan terkait. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cikal mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR adalah paling lambat H-7 sebelum hari besar keagamaan. Ketentuan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR bagi perusahaan yang terlambat membayar.
“Langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pekerja berdasarkan agama dan keyakinan mereka. Pemberian THR adalah hak pekerja, bukan kebijakan yang bisa diabaikan,” tutup Cikal. (*)






