Disnakertrans Malut Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Natal bagi Pekerja Nasrani

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy.

SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang beragama Nasrani menjelang perayaan Natal.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap pekerja berhak menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun, baik saat Idul Fitri maupun hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal,” tegas Nirwan, yang akrab disapa Cikal.

Ia menjelaskan, meskipun tidak terdapat surat edaran khusus terkait THR Natal, namun kewajiban pembayaran THR diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT maupun PKWT, serta telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan hak pekerja.

Baca Juga :  Inspektorat Malut Lantik 6 Auditor Ahli

“THR sudah diatur jelas dalam aturan ketenagakerjaan. Tidak ada pengecualian, dan kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Cikal.

Disnakertrans Maluku Utara juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima THR agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun ke Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. Meski tidak membuka posko pengaduan khusus Natal, Disnakertrans memastikan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Baca Juga :  Serius Dorong Nakes Berkarir di Luar Negeri, Disnakertrans Malut Finaslisasi Kerjasama dengan Poltekkes Ternate

“Kami siap menerima aduan dan akan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan terkait. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cikal mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR adalah paling lambat H-7 sebelum hari besar keagamaan. Ketentuan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR bagi perusahaan yang terlambat membayar.

“Langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pekerja berdasarkan agama dan keyakinan mereka. Pemberian THR adalah hak pekerja, bukan kebijakan yang bisa diabaikan,” tutup Cikal. (*)

Berita Terkait

Balai Bahasa Maluku Utara dan Fakultas Pendidikan Unibrah Teken PKS, Perkuat Literasi dan Pelestarian Bahasa
RSUD Tidore Lakukan Operasi Bibir Sumbing Perdana, Akses Layanan Bedah Kini Lebih Dekat
Dari Kampus ke Industri Kreatif, Mahasiswa UNIBRAH Antusias Serap Ilmu Ekonomi Kreatif dari Direktur Musik Ekraf
Pejuang Digital Hadir di Halmahera Utara, Dorong Literasi dan Numerasi Digital Sekolah
Harita Nickel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa 7,6 SR di Ternate, Fokus ke Batang Dua
Semangati Hari Pertama Sekolah, Balai Bahasa Malut Kolaborasi dengan SD Negeri Sofifi
Ratusan Warga Bukulasa Ikuti Pawai Obor “Nyala Ela-Ela” yang Digelar IPPB
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:42 WIB

Balai Bahasa Maluku Utara dan Fakultas Pendidikan Unibrah Teken PKS, Perkuat Literasi dan Pelestarian Bahasa

Sabtu, 11 April 2026 - 20:23 WIB

RSUD Tidore Lakukan Operasi Bibir Sumbing Perdana, Akses Layanan Bedah Kini Lebih Dekat

Jumat, 10 April 2026 - 19:52 WIB

Dari Kampus ke Industri Kreatif, Mahasiswa UNIBRAH Antusias Serap Ilmu Ekonomi Kreatif dari Direktur Musik Ekraf

Selasa, 7 April 2026 - 15:22 WIB

Pejuang Digital Hadir di Halmahera Utara, Dorong Literasi dan Numerasi Digital Sekolah

Minggu, 5 April 2026 - 16:08 WIB

Harita Nickel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa 7,6 SR di Ternate, Fokus ke Batang Dua

Senin, 30 Maret 2026 - 16:21 WIB

Semangati Hari Pertama Sekolah, Balai Bahasa Malut Kolaborasi dengan SD Negeri Sofifi

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:48 WIB

Ratusan Warga Bukulasa Ikuti Pawai Obor “Nyala Ela-Ela” yang Digelar IPPB

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Berita Terbaru