SOFIFI – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Malut terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna yang berlangsung di Sofifi, Kamis (14/8/2025), sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Iqbal Ruray menegaskan, ketepatan waktu penyepakatan dokumen ini akan berdampak positif terhadap kelancaran tahapan penyusunan APBD. “Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menjaga tata kelola keuangan yang baik, sekaligus mendapatkan penilaian positif dari pemerintah pusat maupun MCP KPK,” ujarnya.
Ia juga memaparkan gambaran umum kebijakan anggaran daerah. Untuk KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,432 triliun atau berkurang sekitar Rp12 miliar dari APBD induk, sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp3,425 triliun. Sedangkan pada KUA-PPAS 2026, pendapatan ditargetkan Rp3,562 triliun dengan belanja Rp3,577 triliun.
Selain itu, tema pembangunan Maluku Utara tahun 2026 adalah “Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Sumber Daya Manusia untuk Penyiapan Fondasi Transformasi”, dengan sasaran kinerja di antaranya pertumbuhan ekonomi 12,1–13,8%, pengangguran terbuka 3,48–4,01%, dan kemiskinan 3,00–4,50%.
Mengakhiri sambutannya, Iqbal mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang telah bekerja keras. “Semoga kerja sama ini menjadi amal dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.






