Korupsi Dana Desa Leko Kadai Masuk Tahap P21, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengelar konfrensi pers atas kasus kasus korupsi DD Desa Leko Kadai Tahun Anggaran 2021 (Dokumentasi: Am Teapon/Marasai.id)

Polisi mengelar konfrensi pers atas kasus kasus korupsi DD Desa Leko Kadai Tahun Anggaran 2021 (Dokumentasi: Am Teapon/Marasai.id)

SANANA – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Tahun Anggaran 2021.

Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Amrin La Ode Meko Arham selaku Kepala Desa Leko Kadai Tahun Anggaran 2021 dan Widi Surya Prawira yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Leko Kadai.

“Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 Juni 2026,” ujar AKP Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Sula, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni 2026 hingga 16 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke pihak kejaksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Kepulauan Sula Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai 97,79 Persen

AKP Wawan memaparkan, penyidik menemukan dua modus yang diduga digunakan para tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut. Pertama, memungut pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara maupun kas daerah. Kedua, membuat nota belanja atau kwitansi palsu sehingga seolah-olah pengadaan barang telah dilakukan sesuai nilai yang tercantum dalam APBDes.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.688.801,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah memeriksa 45 saksi yang terdiri dari tiga unsur pemerintah daerah, tujuh aparatur desa, enam pemilik toko, serta 29 penerima bantuan.

Baca Juga :  DPMD Kepulauan Sula Bantah Isu Pungli Rp3–5 Juta: "Itu Hoaks, Tak Pernah Ada Patokan Uang"

Selain itu, penyidik juga menghadirkan empat orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara, yakni ahli audit, ahli keuangan negara, ahli pengelolaan dana desa dan keuangan desa, serta ahli hukum pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, AKP Wawan menegaskan komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen mengawal setiap proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait

UPT Puskesmas Kabau Diresmikan, Pemkab Sula Minta Warga Ikut Jaga Fasilitas Kesehatan
Aliansi Kawata Bersatu Tuntut Kematian Riswan Umasugi Diusut Tuntas
Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka
HUT ke-81 RI di Kepulauan Sula Berlangsung Khidmat, Bupati Jadi Inspektur Upacara
Bupati Kepulauan Sula Kukuhkan 70 Paskibraka, Tekankan Disiplin dan Semangat Bela Negara
AFA Sula Bawa Kearifan Lokal ke Final Poco-Poco HUT ke-81 RI
Pemdes Sama Salurkan BLT DD Tahap II kepada 21 Warga
YLBH Walima Sula dan Lapas Sanana Teken MoU Posbakum Pemasyarakatan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:15 WIB

UPT Puskesmas Kabau Diresmikan, Pemkab Sula Minta Warga Ikut Jaga Fasilitas Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Aliansi Kawata Bersatu Tuntut Kematian Riswan Umasugi Diusut Tuntas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:05 WIB

HUT ke-81 RI di Kepulauan Sula Berlangsung Khidmat, Bupati Jadi Inspektur Upacara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Bupati Kepulauan Sula Kukuhkan 70 Paskibraka, Tekankan Disiplin dan Semangat Bela Negara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:31 WIB

AFA Sula Bawa Kearifan Lokal ke Final Poco-Poco HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Pemdes Sama Salurkan BLT DD Tahap II kepada 21 Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:41 WIB

YLBH Walima Sula dan Lapas Sanana Teken MoU Posbakum Pemasyarakatan

Berita Terbaru