SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (16/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Kepulauan Sula yang diwakili Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saleh menjelaskan, dokumen yang disampaikan kepada DPRD meliputi tujuh komponen laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menurutnya, kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp957,5 miliar atau 97,79 persen dari target, sedangkan realisasi belanja tercatat Rp938,6 miliar atau 93,43 persen.
Selain itu, pemerintah daerah juga berhasil membukukan surplus realisasi anggaran sebesar Rp18,8 miliar dan meningkatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir tahun menjadi Rp44,3 miliar.
“Secara keseluruhan, laporan keuangan juga mencatat posisi aset daerah yang stabil di angka Rp1,6 triliun, serta menghasilkan Surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp178,8 miliar,” ujar Saleh.
Ia menegaskan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Saleh juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 305 ayat (1).
“Sesuai aturan, setelah disetujui bersama DPRD, dokumen ini harus segera kami sampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi. Batas waktunya paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menjadikan seluruh masukan dari Badan Anggaran maupun pandangan fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sula.






