SANANA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Sula membantah keras tudingan dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di media sosial melalui akun anonim di grup Facebook DAD HIA TED SUA.
Dalam unggahan tersebut, akun anonim menuduh Kepala DPMD Kepulauan Sula meminta uang sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta sebagai syarat untuk menandatangani rekomendasi desa.
“Pak Kadis PMD, mau tandatangan rekomendasi harus patok bayar 3–5 juta dulu baru Pak Kadis tandatangan. So ada desa yang bayar. Jang begitu Pak Kadis,” tulis akun anonim tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Kepala DPMD Kepulauan Sula, Rahmat Hidayat Sillia, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Kami menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Sumbernya tidak jelas dan isi yang disampaikan juga tidak benar. Sejak saya dipercaya menjadi Kepala Dinas PMD pada tahun 2021, saya tidak pernah mematok atau meminta uang dari pemerintah desa. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, informasi itu tidak benar,” kata Rahmat kepada marasai.id, Selasa (28/7/2026).
Rahmat menjelaskan, selama ini hubungan antara DPMD dengan pemerintah desa, baik kepala desa maupun perangkat desa, berjalan dengan baik. Menurutnya, seluruh proses administrasi, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia mengakui bahwa dalam beberapa kesempatan memang terjadi keterlambatan dalam proses administrasi. Namun hal itu bukan disebabkan oleh adanya pungutan, melainkan karena beban kerja DPMD yang cukup banyak.
“Sebagai Kepala Dinas, saya mengakui masih ada keterlambatan dalam beberapa pengurusan karena tugas DPMD tidak hanya mengurusi desa, tetapi juga banyak urusan lainnya. Untuk itu, saya secara pribadi mewakili seluruh staf DPMD menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Rahmat juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur DPMD.
“Kalau ada staf saya yang dinilai bekerja tidak maksimal atau melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan langsung kepada saya. Saya akan melakukan pengecekan dan apabila terbukti, tentu akan diberikan tindakan tegas,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ali Umagapi. Ia memastikan seluruh pelayanan di DPMD dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak pernah ada arahan dari pimpinan untuk melakukan pungutan liar.
“Isu yang beredar itu tidak benar. Selama saya menjadi Kepala Bidang dan pelaksana teknis, tidak pernah ada instruksi dari pimpinan untuk melakukan pungli. Kami bekerja sesuai prosedur dan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pemerintah desa. Masyarakat jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya,” katanya.
Sementara itu, salah seorang Kaur Keuangan Desa, Sarmin Safiudin, juga membantah tudingan tersebut. Ia mengaku selama berurusan dengan DPMD sejak 2023 tidak pernah diminta membayar sejumlah uang untuk pengurusan administrasi.
“Kalau dari sisi pelayanan, DPMD selalu memberikan pelayanan yang baik, bahkan sering melayani di luar jam kerja ketika kami membutuhkan. Selama saya menjadi Kaur Keuangan Desa sejak 2023, tidak pernah ada pungutan liar di DPMD. Jadi isu yang berkembang itu tidak benar,” pungkasnya.






