MARASAI.iD – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjadi sorotan publik akibat berbagai masalah yang berkaitan dengan pembayaran hak orang lain.
Purbaya kerap disebut sebagai biang kerok keterlambatan pembayaran hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga.
Masalah paling mencolok adalah keterlambatan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) serta belum direalisasikannya pembayaran kepada pihak ketiga meski pekerjaan telah dilaksanakan.
Kondisi ini menyebabkan para kontraktor beberapa kali mendatangi kantor BPKAD untuk menuntut hak mereka.
Terbaru, Ahmad Purbaya kembali menjadi pusat perhatian setelah mengakui melakukan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pengakuan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsudin A Kadir.
Saat ditemui di kantor DPRD Maluku Utara pada Selasa (6/8/2024), Pj Gubernur Samsudin A Kadir menegaskan akan melakukan evaluasi kinerja Ahmad Purbaya. “Kaban Keuangan pasti akan kita evaluasi kinerjanya,” ujarnya.
Untuk memastikan penilaian yang objektif, Samsudin menyatakan akan membentuk tim evaluasi. “Biar tidak subjektif, kita akan bentuk tim untuk menilai kinerja mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Malut, Ishak Naser juga menyebutkan untuk melakukan evaluasi terhadap Ahmad Purbaya.
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dan meningkatkan kinerja BPKAD Provinsi Maluku Utara.






