Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus yang disamarkan dalam muatan cabai di Pelabuhan Motor Kayu Tokici, Kelurahan Jikocobo, Kecamatan Tidore Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIT.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore mengamankan sebanyak 40 kantong plastik berisi miras yang diduga berasal dari Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Baca Juga :  Diskomdig Kepulauan Sula Diduga Tilep Anggaran Media, Kepala Dinas Bungkam

Petugas mengungkap, pelaku menggunakan modus dengan menyembunyikan miras di dalam kantong plastik yang disamarkan sebagai muatan cabai keriting. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan isi sebenarnya dari barang bawaan tersebut.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MS (51) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pembawa miras tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Lima Desa dan Sibenpopo Sepakat Akhiri Perselisihan, Perdamaian Patani Barat Diperkuat

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

Berita Terkait

Deklarasi Perdamaian Patani Barat, Enam Desa Satukan Komitmen Jaga Persaudaraan
Lima Desa dan Sibenpopo Sepakat Akhiri Perselisihan, Perdamaian Patani Barat Diperkuat
Polda Malut Amankan 32 Senpi Ilegal dan 358 Amunisi dari Penyerahan Sukarela Warga
Kapolda Malut Apresiasi Warga Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela
Polda Malut: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo, Pelaku Diduga Kelompok Nomaden
Polda Malut Klarifikasi Foto Selongsong Peluru yang Beredar di Media Sosial
Polda Malut Amankan Lima Tersangka, Tiga Masih Dicari dalam Perkara Patani Barat
Kapolda Malut Ajak Warga Sibenpopo dan Banemo Jaga Persaudaraan, Percayakan Proses Hukum
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Deklarasi Perdamaian Patani Barat, Enam Desa Satukan Komitmen Jaga Persaudaraan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Lima Desa dan Sibenpopo Sepakat Akhiri Perselisihan, Perdamaian Patani Barat Diperkuat

Rabu, 30 September 2026 - 11:59 WIB

Polda Malut Amankan 32 Senpi Ilegal dan 358 Amunisi dari Penyerahan Sukarela Warga

Rabu, 30 September 2026 - 11:52 WIB

Kapolda Malut Apresiasi Warga Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela

Jumat, 25 September 2026 - 08:44 WIB

Polda Malut: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo, Pelaku Diduga Kelompok Nomaden

Kamis, 24 September 2026 - 23:13 WIB

Polda Malut Klarifikasi Foto Selongsong Peluru yang Beredar di Media Sosial

Kamis, 24 September 2026 - 23:00 WIB

Polda Malut Amankan Lima Tersangka, Tiga Masih Dicari dalam Perkara Patani Barat

Kamis, 24 September 2026 - 22:58 WIB

Kapolda Malut Ajak Warga Sibenpopo dan Banemo Jaga Persaudaraan, Percayakan Proses Hukum

Berita Terbaru