TIDORE – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus yang disamarkan dalam muatan cabai di Pelabuhan Motor Kayu Tokici, Kelurahan Jikocobo, Kecamatan Tidore Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIT.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore mengamankan sebanyak 40 kantong plastik berisi miras yang diduga berasal dari Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Petugas mengungkap, pelaku menggunakan modus dengan menyembunyikan miras di dalam kantong plastik yang disamarkan sebagai muatan cabai keriting. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan isi sebenarnya dari barang bawaan tersebut.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MS (51) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pembawa miras tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)








