Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus yang disamarkan dalam muatan cabai di Pelabuhan Motor Kayu Tokici, Kelurahan Jikocobo, Kecamatan Tidore Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIT.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore mengamankan sebanyak 40 kantong plastik berisi miras yang diduga berasal dari Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Baca Juga :  807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Petugas mengungkap, pelaku menggunakan modus dengan menyembunyikan miras di dalam kantong plastik yang disamarkan sebagai muatan cabai keriting. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan isi sebenarnya dari barang bawaan tersebut.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MS (51) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pembawa miras tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Coffee Morning Polresta Tidore–Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi Publik

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

Berita Terkait

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina
807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Kapolda Malut: Audit Kinerja Itwasum Polri Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi
Polda Malut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Halteng, Terduga Pengedar Diamankan usai Terima Paket
Polda Malut Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Ternate, Pemuda 19 Tahun Diamankan
Polda Maluku Utara Rotasi 79 Bhabinkamtibmas, Perkuat Pembinaan Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Kapolda Malut: Audit Kinerja Itwasum Polri Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Polda Malut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Halteng, Terduga Pengedar Diamankan usai Terima Paket

Senin, 27 Juli 2026 - 10:06 WIB

Polda Malut Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Ternate, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

Polda Maluku Utara Rotasi 79 Bhabinkamtibmas, Perkuat Pembinaan Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Berita Terbaru