Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kepsul Naik ke Penyidikan, Satu Tersangka Ditahan

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar.

MARASAI.iD – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut kini telah dinaikkan statusnya.

Baca Juga :  Menteri Koperasi dan Wamen Desa Kunjungi Ibu Kota Sofifi, Canangkan Koperasi dan Desa Wisata

“Untuk kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, saat ini sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Rinaldi, Senin (28/4/2025).

Dalam proses penyelidikan, kata dia, penyidik Satreskrim Polres Kepsul telah memeriksa lima orang saksi.

Baca Juga :  Wali Kota Tidore Diganjar Penghargaan dari Polda Malut atas Dukungan ke Polresta

“Kami telah memeriksa sebanyak lima orang saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Rinaldi menegaskan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HF (40) di rumah tahanan Polres Kepsul.

“Untuk tersangkanya, AF, sudah kami tahan di rutan Polres,” tutupnya.

Berita Terkait

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara

Berita Terbaru