MARASAI.iD – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut kini telah dinaikkan statusnya.
“Untuk kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, saat ini sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Rinaldi, Senin (28/4/2025).
Dalam proses penyelidikan, kata dia, penyidik Satreskrim Polres Kepsul telah memeriksa lima orang saksi.
“Kami telah memeriksa sebanyak lima orang saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Rinaldi menegaskan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HF (40) di rumah tahanan Polres Kepsul.
“Untuk tersangkanya, AF, sudah kami tahan di rutan Polres,” tutupnya.






