SOFIFI — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang tersangka berinisial AI dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Tersangka AI ditangkap penyidik di Denpasar, Bali, setelah Polda Maluku Utara menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah membayar paket perjalanan umrah, namun keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal yang dijanjikan.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026). Konferensi pers tersebut turut didampingi Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H.
Hadi mengatakan, Polri memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Hadi.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate telah menerima beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan persoalan keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Para pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti, di antaranya surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran.
Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, para calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan.
Total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor dalam sejumlah laporan tersebut mencapai sekitar Rp2.505.500.000 atau Rp2,5 miliar.
Hadi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah.
“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” jelasnya.
Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.
Masyarakat diminta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah, memperhatikan kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.
Hadi menegaskan, Polri akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan tindak pidana, termasuk perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.
“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.






