SOFIFI — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memberhentikan 21 personel secara tidak dengan hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah disersi.
Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Maluku Utara memperkuat disiplin sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, penegakan disiplin terhadap anggota merupakan bagian dari penerapan prinsip reward and punishment di lingkungan kepolisian.
Menurutnya, personel yang menunjukkan prestasi akan mendapatkan penghargaan, sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment,” kata Arif.
Ia menegaskan, pemberian sanksi berat diperlukan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi sekaligus menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.
Kapolda menyebut keputusan PTDH terhadap 21 personel juga merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan berpotensi mencoreng nama baik Polri harus ditindak secara tegas.
“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas,” ujarnya.
Meski demikian, Arif mengakui bahwa pemberhentian puluhan personel tersebut bukanlah keputusan yang mudah. Ia menyebut PTDH merupakan langkah berat yang harus ditempuh karena telah diatur dalam ketentuan institusi.
“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” ungkapnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa pemberhentian secara kedinasan tidak serta-merta menghapus hubungan kekeluargaan dengan para mantan personel tersebut.
“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut mengingatkan seluruh personel agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia meminta setiap informasi yang diterima diperiksa terlebih dahulu sebelum disebarluaskan.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, termasuk foto maupun konten lainnya, dapat menimbulkan persoalan dan berpotensi merusak nama baik pribadi maupun institusi.
“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu,” pesannya.
Arif menambahkan, pelaksanaan upacara PTDH dilakukan untuk memastikan proses pemberhentian tersebut diketahui secara terbuka dan memberikan kepastian mengenai status para personel yang telah diberhentikan.
Ia juga memperingatkan agar mantan personel yang telah diberhentikan tidak lagi menggunakan atau membawa nama institusi Polri dalam aktivitas mereka.
“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu. Sehingga kalau mereka masih membawa nama institusi dan menjatuhkan nama institusi, kita akan tindak tegas,” tegas Kapolda.






