Pemprov Malut Susun Perkada Pengendalian Ruang, Sekprov Tekankan Kepastian Hukum Investasi dan Kelestarian Lingkungan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Malut saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara.

Sekda Malut saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara.

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menyusun regulasi operasional untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kepulauan tersebut. Langkah ini diwujudkan melalui agenda Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Gamalama Room, Lantai 2 Bella Hotel Ternate, Senin (20/7), dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir.

Dalam sambutannya, Sekprov menegaskan bahwa penataan ruang menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan berjalan tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara pada Desember 2024, pemerintah daerah membutuhkan aturan turunan yang mampu mengimplementasikan kebijakan tersebut secara nyata.

“Dokumen RTRW saja belum cukup. Dokumen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Tanpa pengendalian yang efektif, berbagai tujuan yang telah dirumuskan dalam RTRW akan sulit diwujudkan,” ujar Samsuddin.

Ia menjelaskan, karakteristik Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan ruang. Wilayah laut yang luas, kawasan pesisir, kawasan industri, hingga wilayah pertambangan membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga :  Gubernur Sherly dan Pangkogabwilhan III Perkuat Sinergi TNI–Pemprov untuk Jaga Stabilitas dan Percepat Pembangunan Malut

Menurutnya, perkembangan investasi di sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan, dan pariwisata merupakan peluang besar bagi daerah. Namun, seluruh aktivitas tersebut tetap harus dikendalikan agar sesuai dengan daya dukung lingkungan dan rencana tata ruang.

Sekprov juga menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Pengendalian pemanfaatan ruang bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pengendalian yang baik justru memberikan kepastian hukum bagi investor, kepastian bagi masyarakat, dan kepastian bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan,” katanya.

Melalui Perkada tersebut, Pemprov Malut berharap proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, serta didukung sistem digital.

Regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisasi konflik pemanfaatan ruang antar sektor sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, menjelaskan bahwa penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut dari amanat Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Kabinet Sherly Berbenah, 4 Pejabat Eselon II dan 5 Eselon III–IV Dilantik

“Di Peraturan Kepala Daerah ini, kita tinggal menjabarkan dan mendetailkan kembali apa yang sudah ada di Perda tersebut agar lebih operasional di lapangan,” jelasnya.

Ibnu menyebutkan, salah satu poin penting dalam Perkada tersebut adalah penguatan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan izin pemanfaatan ruang.

Setelah izin KKPR diterbitkan, kata dia, pemerintah akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara izin yang diberikan dengan aktivitas yang dilakukan.

“Setelah satu tahun izin KKPR dikeluarkan, instansi terkait akan turun melakukan pengecekan untuk melihat kesesuaian di lapangan, baik untuk sektor pertambangan, kawasan industri, maupun zonasi permukiman dan perdagangan,” ungkapnya.

Konsultasi publik ini turut dihadiri oleh unsur Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kemenkumham, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku Utara, serta kalangan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku Utara.

Melalui penyusunan Perkada ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap pengelolaan ruang dapat menjadi lebih tertata, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Berita Terkait

Lisa Istifadha Ishak Borong Dua Prestasi di Kejurda Pencak Silat, Harumkan Nama Ternate
Polda Malut Mutasi 502 Personel, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti
Investasi Malut Tembus Rp40,2 Triliun, Wagub Soroti Kemiskinan dan Nasib Masyarakat Lokal
Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
DPAC KKIG Sofifi Gelar Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah dalam Membangun Persaudaraan
Teknik Expo Unibrah Digelar di Desa Garojou, Rektor Tantang Mahasiswa Rancang Solusi Banjir Sofifi
PKKMB Unibrah 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tekankan Kejujuran sebagai Fondasi Kesuksesan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:36 WIB

Lisa Istifadha Ishak Borong Dua Prestasi di Kejurda Pencak Silat, Harumkan Nama Ternate

Kamis, 3 September 2026 - 11:44 WIB

Polda Malut Mutasi 502 Personel, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti

Selasa, 1 September 2026 - 21:21 WIB

Investasi Malut Tembus Rp40,2 Triliun, Wagub Soroti Kemiskinan dan Nasib Masyarakat Lokal

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:57 WIB

DPAC KKIG Sofifi Gelar Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah dalam Membangun Persaudaraan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Teknik Expo Unibrah Digelar di Desa Garojou, Rektor Tantang Mahasiswa Rancang Solusi Banjir Sofifi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:33 WIB

PKKMB Unibrah 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tekankan Kejujuran sebagai Fondasi Kesuksesan

Berita Terbaru