Pemprov Malut Susun Perkada Pengendalian Ruang, Sekprov Tekankan Kepastian Hukum Investasi dan Kelestarian Lingkungan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Malut saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara.

Sekda Malut saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara.

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menyusun regulasi operasional untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kepulauan tersebut. Langkah ini diwujudkan melalui agenda Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Gamalama Room, Lantai 2 Bella Hotel Ternate, Senin (20/7), dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir.

Dalam sambutannya, Sekprov menegaskan bahwa penataan ruang menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan berjalan tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara pada Desember 2024, pemerintah daerah membutuhkan aturan turunan yang mampu mengimplementasikan kebijakan tersebut secara nyata.

“Dokumen RTRW saja belum cukup. Dokumen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Tanpa pengendalian yang efektif, berbagai tujuan yang telah dirumuskan dalam RTRW akan sulit diwujudkan,” ujar Samsuddin.

Ia menjelaskan, karakteristik Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan ruang. Wilayah laut yang luas, kawasan pesisir, kawasan industri, hingga wilayah pertambangan membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga :  Sekda Malut Hadiri Rapat Awal Jamsostek Award 2026, Perkuat Komitmen Perlindungan Pekerja

Menurutnya, perkembangan investasi di sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan, dan pariwisata merupakan peluang besar bagi daerah. Namun, seluruh aktivitas tersebut tetap harus dikendalikan agar sesuai dengan daya dukung lingkungan dan rencana tata ruang.

Sekprov juga menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Pengendalian pemanfaatan ruang bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pengendalian yang baik justru memberikan kepastian hukum bagi investor, kepastian bagi masyarakat, dan kepastian bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan,” katanya.

Melalui Perkada tersebut, Pemprov Malut berharap proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, serta didukung sistem digital.

Regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisasi konflik pemanfaatan ruang antar sektor sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, menjelaskan bahwa penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut dari amanat Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Pemprov Malut Optimis Raih Predikat “Menuju Informatif” pada Monev KIP 2025

“Di Peraturan Kepala Daerah ini, kita tinggal menjabarkan dan mendetailkan kembali apa yang sudah ada di Perda tersebut agar lebih operasional di lapangan,” jelasnya.

Ibnu menyebutkan, salah satu poin penting dalam Perkada tersebut adalah penguatan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan izin pemanfaatan ruang.

Setelah izin KKPR diterbitkan, kata dia, pemerintah akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara izin yang diberikan dengan aktivitas yang dilakukan.

“Setelah satu tahun izin KKPR dikeluarkan, instansi terkait akan turun melakukan pengecekan untuk melihat kesesuaian di lapangan, baik untuk sektor pertambangan, kawasan industri, maupun zonasi permukiman dan perdagangan,” ungkapnya.

Konsultasi publik ini turut dihadiri oleh unsur Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kemenkumham, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku Utara, serta kalangan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku Utara.

Melalui penyusunan Perkada ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap pengelolaan ruang dapat menjadi lebih tertata, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Berita Terkait

Sekprov Malut: Literasi Jadi Benteng Anak Hadapi Ancaman Dunia Digital
Maluku Utara Jadi Lokasi Strategis Konservasi Rempah Dunia, Pemprov Dukung Program CDCSUI
Pemprov Malut Dukung Pembangunan Kanwil Imigrasi di Sofifi dan Pembentukan Kanim Halsel
Buka FGD Panas Bumi Telaga Rano, Wagub Malut Minta Investor Libatkan Masyarakat Lokal
Buka Pelatihan Keselamatan Wisata, Sri Haryati Hatari Dorong Pariwisata Malut Tumbuh Berkelanjutan
DPRD Malut Serahkan Hasil Reses ke Pemprov, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Jadi Aspirasi Utama Warga
IKA FATEK UNIBRAH Perkuat Sinergi dengan Kampus, Dorong Solusi untuk Sofifi
Sekda Malut Hadiri Rapat Awal Jamsostek Award 2026, Perkuat Komitmen Perlindungan Pekerja
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:23 WIB

Sekprov Malut: Literasi Jadi Benteng Anak Hadapi Ancaman Dunia Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Maluku Utara Jadi Lokasi Strategis Konservasi Rempah Dunia, Pemprov Dukung Program CDCSUI

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41 WIB

Pemprov Malut Dukung Pembangunan Kanwil Imigrasi di Sofifi dan Pembentukan Kanim Halsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:38 WIB

Buka FGD Panas Bumi Telaga Rano, Wagub Malut Minta Investor Libatkan Masyarakat Lokal

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:32 WIB

Buka Pelatihan Keselamatan Wisata, Sri Haryati Hatari Dorong Pariwisata Malut Tumbuh Berkelanjutan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:26 WIB

DPRD Malut Serahkan Hasil Reses ke Pemprov, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Jadi Aspirasi Utama Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11 WIB

Pemprov Malut Susun Perkada Pengendalian Ruang, Sekprov Tekankan Kepastian Hukum Investasi dan Kelestarian Lingkungan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:43 WIB

IKA FATEK UNIBRAH Perkuat Sinergi dengan Kampus, Dorong Solusi untuk Sofifi

Berita Terbaru