TERNATE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada 6–10 Juli 2026 di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara ini diikuti sekretaris daerah, kepala inspektorat, auditor BPK, serta pengelola tindak lanjut hasil pemeriksaan dari seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara.
Usai mengikuti pembukaan kegiatan pada Selasa (7/7/2026), Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Menurutnya, setiap temuan harus segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, baik berupa penyampaian surat teguran, pengembalian kerugian daerah, maupun penyelesaian administrasi lainnya.
“Ada beberapa temuan sehingga seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk menindaklanjutinya. Misalnya, kalau ada teguran harus dibuat surat teguran, dan kalau ada yang harus dikembalikan, maka harus segera dikembalikan,” ujar Samsuddin.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dilaksanakan setiap semester sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pada evaluasi Semester I sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat capaian tindak lanjut sebesar 72,10 persen dan berada di peringkat keempat di tingkat provinsi. Sementara itu, target yang harus dicapai adalah 75 persen.
“Kita berharap melalui rapat tindak lanjut ini, teman-teman dari inspektorat dapat mempercepat penyelesaian seluruh temuan sehingga capaian kita bisa meningkat hingga mencapai target 75 persen,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia menegaskan, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
“Melalui forum ini, kita akan memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing entitas, serta menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaiannya,” ujar Bhuono.
Dalam kesempatan itu, BPK juga merilis capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2025 di Maluku Utara. Kota Tidore Kepulauan mencatat persentase tertinggi dengan 77,73 persen, disusul Kabupaten Halmahera Utara (72,10 persen), Kabupaten Kepulauan Sula (71,12 persen), Pemerintah Provinsi Maluku Utara (70,90 persen), Kabupaten Halmahera Tengah (70,69 persen), Kota Ternate (70,28 persen), Kabupaten Halmahera Selatan (68,32 persen), Kabupaten Pulau Morotai (63,01 persen), Kabupaten Halmahera Timur (61,75 persen), Kabupaten Halmahera Barat (53,67 persen), dan Kabupaten Pulau Taliabu (42,29 persen).
Melalui kegiatan yang berlangsung hingga 10 Juli 2026 tersebut, BPK berharap terjalin sinergi yang lebih kuat dengan seluruh inspektorat daerah untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah di Provinsi Maluku Utara.






