MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memulai proses pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sepuluh kabupaten/kota. Langkah ini diambil sebagai upaya mengatasi keterlambatan pembayaran yang telah menumpuk, dengan skema pembayaran bertahap yang dirancang untuk memastikan semua kewajiban dapat terpenuhi dalam tahun 2024.
Menurut Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, pembayaran utang DBH ini akan dilakukan setiap bulan, mulai bulan Juni 2024, dengan nominal Rp 57 miliar per bulan selama enam bulan. Skema ini dipilih dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan beban anggaran lainnya yang harus dipenuhi oleh pemerintah provinsi.
“Sesuai arahan Penjabat Gubernur, utang DBH kepada kabupaten/kota akan mulai diproses besok. Dari total utang yang mencapai lebih dari Rp 400 miliar, pembayaran akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purbaya. “Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, terutama karena kita juga harus mempersiapkan dana untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang membutuhkan anggaran ratusan miliar,” tambahnya.
Ahmad Purbaya menjelaskan bahwa skema pembayaran bertahap ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan anggaran pemerintah provinsi. Selain utang DBH, Pemprov Malut juga memiliki komitmen untuk mendanai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang.
“Pembayaran utang secara bertahap memungkinkan kita untuk tetap mendanai berbagai kebutuhan penting lainnya. Kami harus menyeimbangkan antara kewajiban yang sudah ada dan kebutuhan mendesak lainnya, seperti pendanaan Pilkada,” jelas Purbaya.






