Pemprov Malut Mulai Proses Pembayaran Utang DBH Kabupaten/Kota

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya.

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya.

MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memulai proses pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sepuluh kabupaten/kota. Langkah ini diambil sebagai upaya mengatasi keterlambatan pembayaran yang telah menumpuk, dengan skema pembayaran bertahap yang dirancang untuk memastikan semua kewajiban dapat terpenuhi dalam tahun 2024.

Menurut Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, pembayaran utang DBH ini akan dilakukan setiap bulan, mulai bulan Juni 2024, dengan nominal Rp 57 miliar per bulan selama enam bulan. Skema ini dipilih dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan beban anggaran lainnya yang harus dipenuhi oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Diskominfosan Gelar Bimtek Pengelolaan Website untuk OPD

“Sesuai arahan Penjabat Gubernur, utang DBH kepada kabupaten/kota akan mulai diproses besok. Dari total utang yang mencapai lebih dari Rp 400 miliar, pembayaran akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purbaya. “Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, terutama karena kita juga harus mempersiapkan dana untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang membutuhkan anggaran ratusan miliar,” tambahnya.

Baca Juga :  Diskominfosan Malut Gencar Bangun Arsitektur Digital SPBE

Ahmad Purbaya menjelaskan bahwa skema pembayaran bertahap ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan anggaran pemerintah provinsi. Selain utang DBH, Pemprov Malut juga memiliki komitmen untuk mendanai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang.

“Pembayaran utang secara bertahap memungkinkan kita untuk tetap mendanai berbagai kebutuhan penting lainnya. Kami harus menyeimbangkan antara kewajiban yang sudah ada dan kebutuhan mendesak lainnya, seperti pendanaan Pilkada,” jelas Purbaya.

Berita Terkait

28 Pendaftar, 17 Lolos Administrasi: Seleksi KIP Malut Masuk Tahap Penilaian Potensi
Sempat Ditunda karena Pergantian Timsel, Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Malut 2025–2029 Kini Dibuka Kembali
Kabid Bina Marga PUPR Malut: Infrastruktur Jalan Penopang Daya Saing Daerah
Pemprov Segera Buka Seleksi KIP Malut, Berikut Jadwal dan Tahapannya
Wali Kota Muhammad Sinen Tegaskan Disiplin Harga Mati bagi ASN dan PPPK Tidore
PUPR Malut Tindak Lanjuti Pertemuan Gubernur dengan Kepala LKPP, Bahas Kontrak Payung dan Katalog Versi 6
Wawali Tidore Apresiasi Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar
Pemkot Tidore Apresiasi Desa Tadipi jadi Kampung Pramuka
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 07:50 WIB

28 Pendaftar, 17 Lolos Administrasi: Seleksi KIP Malut Masuk Tahap Penilaian Potensi

Senin, 3 November 2025 - 07:09 WIB

Sempat Ditunda karena Pergantian Timsel, Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Malut 2025–2029 Kini Dibuka Kembali

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Kabid Bina Marga PUPR Malut: Infrastruktur Jalan Penopang Daya Saing Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:41 WIB

Pemprov Segera Buka Seleksi KIP Malut, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Wali Kota Muhammad Sinen Tegaskan Disiplin Harga Mati bagi ASN dan PPPK Tidore

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:21 WIB

PUPR Malut Tindak Lanjuti Pertemuan Gubernur dengan Kepala LKPP, Bahas Kontrak Payung dan Katalog Versi 6

Senin, 29 September 2025 - 18:09 WIB

Wawali Tidore Apresiasi Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar

Minggu, 21 September 2025 - 09:02 WIB

Pemkot Tidore Apresiasi Desa Tadipi jadi Kampung Pramuka

Berita Terbaru