MARASAI.iD – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna menyelesaikan utang pihak ketiga.
Dalam keterangannya, Ahmad Purbaya mengungkapkan bahwa sejauh ini baru dua OPD yang telah mengajukan SPM, yaitu Dinas Kehutanan dan Sekretariat DPRD. Ia menegaskan bahwa setelah SPM diajukan, pihaknya akan langsung menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Setelah birokrasi kembali normal, Pemprov Malut akan mulai mengambil langkah konkret untuk membayar hak pihak ketiga,” ujar Purbaya.
Ia juga kembali mengingatkan bendahara setiap OPD agar segera mengajukan permintaan pencairan dana sehingga proses pembayaran utang pihak ketiga dapat segera diselesaikan. “Kami berharap bendahara OPD segera melakukan permintaan pencairan utang pihak ketiga, sehingga cepat diproses,” harapnya.
Sebelumnya, BPKAD Maluku Utara telah menyelesaikan tunggakan gaji guru honorer daerah (honda) yang tertunggak selama lima bulan serta tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama dua bulan. Tunggakan gaji guru honda diproses berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202.







