TIDORE-Wali Kota Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 DPRD Tidore Kepulauan, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, sebanyak 21 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau perwakilan, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan inovasi daerah menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang berkualitas.
“Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” kata Muhammad Sinen.
Ia menyebut pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan berupa keterbatasan ruang fiskal, kondisi ekonomi yang tidak menentu, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” ujarnya.
Muhammad Sinen juga menyinggung capaian Kota Tidore Kepulauan pada 2025 yang berhasil masuk lima besar nasional kota terinovatif dan menjadi satu-satunya daerah di luar Pulau Jawa yang meraih predikat tersebut.
Meski demikian, ia menekankan inovasi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Inovasi harus membumi, berdampak nyata, dan solutif mengatasi problem sosial di negeri ini,” katanya.
Menurut dia, Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perubahan melalui kebijakan yang lebih progresif dan berorientasi hasil.
“Setiap perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin semata, tetapi harus out of the box, berorientasi pada terobosan dan hasil,” ujarnya.
Ia menambahkan regulasi tersebut juga membuka ruang partisipasi bagi aparatur sipil negara, masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha dalam mendorong gerakan inovasi daerah.
Muhammad Sinen turut mengutip pandangan tokoh teknologi dunia Elon Musk yang menyebut inovasi lahir dari keberanian berpikir berbeda dan menantang batasan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama menegaskan Ranperda tersebut penting sebagai landasan hukum untuk mendorong lahirnya terobosan pelayanan publik.
“Inovasi tidak lagi dipahami sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Ade Kama.
Ia menambahkan inovasi menjadi solusi dalam mengatasi keterbatasan fiskal dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Melalui inovasi dapat tercipta sistem, metode, serta teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, dan memberi kepercayaan masyarakat,” ujarnya.(*)






