SANANA – Kuasa hukum Kamarudin Mahdi, Armin Soamole, angkat bicara terkait tudingan yang menghubungkan mutasi salah satu tenaga medis RSUD Sanana, Riskawati Gailea, dengan pemberitaan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) atau Barang Medis Habis Pakai (BMHP) di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepada sejumlah awak media pada Selasa (12/5/2026) malam, Armin menegaskan bahwa asumsi yang dibangun pihak Muhammad Bimbi melalui penasihat hukumnya merupakan opini yang tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik atau trial by press.
Menurut Armin, mutasi di lingkungan pemerintah daerah merupakan hal yang lumrah dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pemerataan tenaga medis, termasuk untuk kebutuhan pelayanan di wilayah pelosok seperti Puskesmas Waisakai.
“Menghubungkan kebijakan rotasi pegawai dengan persoalan hukum yang sedang berjalan adalah lompatan logika yang keliru. Mutasi adalah murni urusan birokrasi dan administrasi kepegawaian untuk pemerataan pelayanan kesehatan, bukan instrumen intimidasi,” ujar Armin.
Terkait keterlibatan Plt Kepala Inspektorat, Kamarudin Mahdi, dalam kasus BMHP, Armin meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Klien kami, Bapak Kamarudin Mahdi, menghormati proses yang berjalan di Kejaksaan. Namun, kami menyayangkan jika isu ini dipolitisasi atau dicampuradukkan dengan urusan domestik maupun mutasi ASN yang tidak memiliki keterkaitan langsung,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga membantah keras adanya tudingan intervensi dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, dalam perkara tersebut. Menurut Armin, tuduhan adanya “konspirasi besar” merupakan klaim sepihak yang harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar disampaikan melalui media massa.
Armin mengimbau seluruh pihak untuk tetap berpegang pada fakta hukum dan tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang dapat merugikan nama baik seseorang.
“Kami fokus pada pembelaan hukum klien kami sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami berharap media dan masyarakat dapat memilah antara dinamika birokrasi pemerintahan dengan proses hukum yang sedang ditangani pihak Kejaksaan,” tutupnya.






