MARASAI.iD – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara baru-baru ini telah melakukan pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp7 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, setelah pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Kepala BPKAD, dan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Ternate.
Ahmad Purbaya menjelaskan bahwa dari total utang DBH Pemkot Ternate sebesar Rp64 miliar, BPKAD Malut telah mentransfer sejumlah Rp7 miliar ke kas daerah Pemkot Ternate. “Pembayaran ini sudah dilakukan kemarin, dan untuk sisa utang DBH Pemkot, akan kami bayar secara bertahap per bulan,” ujar Purbaya, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, Ahmad Purbaya menyatakan bahwa meskipun di kas daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara ada sekitar Rp60 miliar, akan dilakukan rapat lagi untuk melakukan rekonsiliasi ulang terkait DBH Pemkot.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Malut dalam melakukan pembayaran DBH, meskipun secara bertahap. “Kami mengharapkan ada kesepakatan jelas mengenai tata cara pembayaran, karena hak Pemkot untuk menerima DBH harus tetap dipenuhi,” ungkapnya.
Rizal menambahkan bahwa Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melakukan rekonsiliasi data ulang terkait utang DBH untuk memastikan keakuratan dan kelancaran proses pembayaran di masa mendatang.







