HALSEL – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dengan modus paket kiriman berhasil digagalkan personel Pos Kepolisian Pelabuhan Penyeberangan (Pos KPPP) Pelabuhan Babang, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pengungkapan tersebut terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan muatan Kapal KM UKI Raya 05 yang akan bertolak dari Pelabuhan Babang menuju Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate, pada Senin (15/6) malam.
Dalam pemeriksaan di area penitipan barang, petugas yang dipimpin anggota Pos KPPP Babang, Brigpol Sabarudin, menemukan sebuah dus mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 18 kantong plastik dan botol berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas untuk dikirim ke Kota Ternate.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diketahui merupakan paket kiriman dengan nomor resi 12, yang dikirim oleh seseorang berinisial ML dan ditujukan kepada penerima berinisial SD di Kota Ternate.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Pos KPPP Pelabuhan Babang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di pelabuhan, khususnya pemeriksaan terhadap penumpang, muatan kapal, dan barang kiriman.
“Pemeriksaan rutin merupakan langkah penting untuk mencegah penyelundupan minuman keras, narkotika, senjata tajam, maupun barang-barang terlarang lainnya melalui jalur laut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan jasa transportasi laut untuk mengirim maupun membawa barang yang melanggar hukum.
“Polsek Bacan Timur akan terus hadir melakukan pengawasan secara berkelanjutan demi menciptakan wilayah Halmahera Selatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang berbahaya,” pungkasnya.






