Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Dalam operasi yang digelar pada 15–16 April 2026 tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta barang bukti puluhan gram ganja.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan operasi pemberantasan narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani bersama tim.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIT di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MSFA (30) saat berada di pinggir jalan.

Baca Juga :  Putusan Praperadilan Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum 11 Warga Maba Sangaji: Mereka Hanya Membela Tanah Adat

Dari hasil pemeriksaan, MSFA mengaku telah menjual ganja dalam 12 paket kecil. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

MSFA selanjutnya mengungkapkan bahwa sebagian hasil penjualan telah disetorkan kepada pria berinisial NA (30), yang disebut sebagai pemilik barang. Namun, penggeledahan di rumah MSFA tidak menemukan tambahan barang bukti.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NA di kediamannya di Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan, Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIT.

Dari tangan NA, polisi mengamankan ganja seberat bruto 38,72 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji. NA mengakui kepemilikan barang tersebut.

Baca Juga :  Raimas Ditsamapta Polda Maluku Utara Gencarkan Patroli Dialogis di Oba Utara

Kepada penyidik, NA juga mengaku telah menanam ganja sejak 2017 di tiga lokasi kebun di wilayah Toloa. Ia menyebut telah memanen sekitar 20 pohon ganja, yang sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tidore untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatanmasyarakat,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara
Satgas Preemtif Polresta Tidore Gencarkan Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Sasar Pasar hingga Sekolah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara

Berita Terbaru